Liputankepri.com,Bintan – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil membekuk dua warga Malaysia, Si ,35, dan Ag ,42, di Hotel Bintan Beach Resorts (BBR), Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua Warga Negara Asing (WNA) yang dibekuk itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan putaw ke Kota Batam.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami masih melakukan penyelidikannya guna mencari tau asal usul barang haram itu serta keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto ketika dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Ditanya jumlah narkoba yang berhasil diamankan, Guntur mengaku belum bisa membeberkannya secara rinci. Sebab kasus ini masih dalam pengembangan. Namun, kata Guntur jumlahnya tak sebanyak yang diamankan di Hotel Comfort, Batu 10, Maret lalu yang mencapai puluhan kilogram sabu dan ratusan ekstasi.
Dibekuknya dua WNA ini, sambung Guntur merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana anggota Satnarkoba terlebih dahulu berhasil membekuk dua warga Kabupaten Bintan yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang.
“Jadi sebelumnya dua warga Kecamatan Gunung Kijang tertangkap edarkan narkoba. Setelah pengembangan didapatkan lagi dua WNA itu,” jelasnya.
Mantan Kasubden PJR Mabes Polri ini berjanji akan mengekspose kasus penangkapan empat tersangka narkoba tersebut pekan depan di Mapolres Bintan. Lantaran kepolisian mengalami kesulitan untuk mengukap kasus yang melibatkan WNA ini.
“Karena tersangkanya WNA, Satnarkoba harus berupaya keras untuk mengorek keterangannya. Jadi gak bisa diekpose sekarang tapi lusa atau pekan depanlah,” ungkapnya. (ary/bp)