Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis sabu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41748 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Senin, 22 November 2021 - 16:32 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis sabu

Karimun | Sat Resnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barnag bukti narkoba di Aula polres Karimun sekitar pukul 13:00wib.

Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih. Senin (22/11/2021).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di loby Polres Karimun hadir juga dalam kegiatan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan instansi terkait serta tokoh masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan Narkoba yang akan dimusnahkan.

Baca Juga :  Saling Klaim Soal Praperadilan Kasus Narkoba Polres Karimun

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu tersebut dengan BB yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 gram. Dimana, sebanyak 197,48 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” Katanya.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.

Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram.(An)

Share :

Baca Juga

Featured

Utusan Tebingtinggi Jadi Bujang Dara Meranti 2024

Featured

Pemkab Meranti Kembali Buka Permohonan Beasiswa D3 Hingga S2 Tahun 2020

Featured

Tim Gabungan Polres Karimun dan Bea Cukai Amankan Dua Orang Diduga Komplotan Pengedar Narkoba

Featured

Trade | Khám Phá Good88 – Sự Lựa Chọn Hoàn Hảo Cho Casino Trực Tuyến | 13-2025

Featured

Tax Amnesty Bagian Kompromi Pengusaha dan Pemerintah

Ekonomi

Dinas Pertanian dan Koramil Gelar Rapat Percepatan LTT PADI dan Cetak Sawah Baru Tahun 2017

Featured

Kapolres Meranti Pimpin Upacara Hut “SATPAM” Ke 37 Tahun

Featured

10 Tempat Wisata di Kepulauan Riau
error: Content is protected !!