Sekwan Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi Kamis (6/8/2020) menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

“Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dedie.

Di depan halaman Kantor Jaksa Batam, Asril yang mengenakan pakaian hitam putih digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga :  BC Batam Serahkan Gula Impor 12,5 Ton ke Tim Gugus Tugas Covid-19

Dia juga mengenakan pakaian rompi tahanan Jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan konsumsi di DPRD Kota Batam.

Anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tersebut merupakan periode 2017-2019 dengan pagu anggaran senilai Rp2,2 miliar.

Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp160.072.000.

“Jadi belum ada tersangka,” kata pria yang akrab disapa Hendar itu.

Baca Juga :  Covid-19, Warga Karimun dihimbau tidak bepergian ke zona merah

Dari 12 saksi yang diperiksa DNA mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret.

Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu.

“Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan,” ucapnya.

Karena merasa namanya terbawa-bawa, Muhammad Kamaluddin dikabarkan telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp9,8 juta.

Jumlah Rp9,8 juta sudah termasuk dari total Rp160.072.000 yang dipulangkan oleh beberapa nama lainnya.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru