Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 36 kasus Selama tahun 2020

Penindakan ini terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal, termasuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NPP.

“Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 36 kali. Rinciannya, sabu sebanyak 18,05 Kg, ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 31,7 gram,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.

Rizki menambahkan, atas 36 penindakan NPP tersebut, Bea Cukai Batam telah melimpahkan kasus ke BNN Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.

“Untuk pelimpahan ke BNN Kepri sebanyak 5.797,7 gram sabu, Polda Kepri sebanyak 1.368,1 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi, dan ke Polresta Barelang sebanyak 10.888,1 gram sabu,” ujar Rizki.

Tiga kasus terakhir terjadi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. “Dari total 36 kasus tersebut, kasus ke-35 dan ke-36 terjadi di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim,” tambah Rizki.

Baca Juga :  Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Kasus ke-36 terjadi pada Minggu (11/10/2020), petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang yang terlihat mencurigakan ketika akan lewat x-ray di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

“Sempat menghindari pemeriksaan oleh petugas, pria inisial AS (36) dan wanita inisial TR (29) digiring ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizki.

Petugas wanita Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan badan TR dan ditemukan satu buah bungkusan metamphetamine/sabu di balik pakaian dalamnya.

“Selanjutnya, terhadap kedua calon penumpang dilakukan tes urine dengan hasil keduanya positif mengonsumsi sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam,” ungkap Rizki.

Dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, teridentifikasi bahwa bungkusan berisi metamphetamine/sabu seberat 117 gram, dengan nilai barang diperkirakan Rp234 juta.

Kasus ke-35 terjadi pada Rabu (09/09/2020), pelaku inisial S (23) dan LEA (27) mencoba menyelundupkan sabu dengan modus memasukkan ke dalam anus.

“Modus penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke dalam anus kembali terjadi. Pelaku inisial S dan LEA merupakan calon penumpang tujuan Surabaya, dari Surabaya lanjut tujuan Lombok. Tersangka memanfaatkan situasi saat itu yang masih pagi, sekitar pukul lima pagi tersangka ini lewat x-ray, Alhamdulillah petugas kita tidak lengah,” ujar Rizki.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

Petugas Bea Cukai Batam, ujar Rizki, mencurigai gerak-gerik pelaku ketika akan memasuki pemeriksaan x-ray. “Petugas melihat pelaku ini mencurigakan, akhirnya pelaku diajukan pertanyaan, karena keterangannya berbelit-belit ya petugas bawa ke Pos. Dilakukan tes urine, ternyata positif konsumsi sabu,” tambah Rizki.

Kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan scan radiologi, dengan hasil terdapat dua bungkus berbentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam anus calon penumpang tersebut.

“Setelah di scan, dari tersangka S terdapat dua bungkus berbentuk kapsul, dan tersangka LEA terdapat satu bungkus berbentuk kapsul. Dua bungkus seberat 306 gram, dan yang satu bungkus seberat 110 gram,” ungkap Rizki.

“Total nilai barang dari penegahan tersebut diperkirakan mencapai Rp832 juta,” pungkas Rizki.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terbaru