Bengkalis, liputankepri.com – Bupati Kasmarni menegaskan kepada 1.146 orang PPPK formasi tahun 2023 untuk menjalankan amanah dengan baik, meningkatkan kualitas kerja, pengabdian dan dedikasi secara optimal.
Pasca pembagian SK ini, tidak boleh ada yang minta pindah, baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, karena untuk penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya.
Hal ini termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3 orang calon Pegawai Negeri Sipil formasi pola pembibitan daerah, dan 1.143 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu 10 Juli 2024 di Halaman Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga mengucapkan tahniah dan selamat bekerja kepada para PPPK.
“Semoga bapak/ibu mampu membuktikan prestasi kerja yang lebih baik dan akuntabel serta dapat mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmennya terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang akan kami berikan,” ucap Kasmarni memberikan pesan.
Menurutnya, kehadiran para PPPK menjadi warna baru dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas di negeri junjungan ini. Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi agar kita dapat bersama-sama membangun daerah ini menjadi bermarwah, maju dan sejahtera.
Di sela sambutannya, Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas juga berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign, dan jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas.
“Mulai hari ini kinerja bapak/ibu sebagai PNS dan PPPK daerah, akan terus kami pantau dan kami evaluasi, sebagai bahan pertimbangan kami, apakah SK bapak/ibu nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan kami putus, semua itu tentunya tergantung dari kinerja bapak/ibu semua,” ucapnya.
Apabila bapak/ibu tidak berprestasi lanjut Kasmarni, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada.
Lebih lanjut kepada kepala perangkat daerah, Kasmarni juga menegaskan, agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru. Karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K.
“Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai, dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal,” tutup Kasmarni.
Penyerahan SK PPPK tersebut dihadiri Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh. Sudiyono, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag SDM Kompol Agus Pranata, Ketua Kejaksaan Bengkalis diwakili Kasi Datun Vegi Vernandes, Danposal POS Bengkalis Letda Laut (P) Arisman.
Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Insan Sriwati, Kepala BKPP Djamaludin, Para Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.|Safrizal