Liputankepri.com,Batam – Kemelut mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Karimun HM Asyura, oleh 21 Anggota DPRD lainnya sejak Maret 2016 lalu, sampai saat ini masih bergulir.
Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang terletak di Sekupang, Batam yang diajukan oleh penggugat yakni HM Asyura masih berlangsung.
Selasa (14/6/2016) kembali digelar persidangan dengan agenda Pembacaan gugatan penggugat dan jawaban tergugat.
Yakni perwakilan tergugat I Gubernur Kepri, diwakilkan kepada kuasa hukumnya Bali Dalo SH, Tergugat II Wakil I dan II DPRD Karimun Bakti Lubis SH dan Azmi,Tergugat III DPRD Karimun.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH, Anggota Majelis I Febrina Permadi SH, dan Majelis II Debora D.R Parapat SH M Kn. Serta Panitera Pengganti adalah Bambang Sugi SH.
Dan penggugat HM Asyura ditemani dua penasihat hukumnya yakni Muhammad Faried Hidayat SH dan Bambang Hardijusno SH.
“Apakah sudah bisa dibacakan jawaban terhadap isi penggugat pak penasehat hukum?,” tanya majelis hakim.
“Yang mulia majels hakim, kami masih pelajari. Kami belum bisa membacakan karena masih dalam tahap proses pembuatan jawaban. Dan berikan kami waktu untuk itu,” kata Bali Dalo dan lainnya menjawab majelis.
Sumber tribun