Sekwan Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi Kamis (6/8/2020) menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

“Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dedie.

Di depan halaman Kantor Jaksa Batam, Asril yang mengenakan pakaian hitam putih digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga :  BC Batam Serahkan Gula Impor 12,5 Ton ke Tim Gugus Tugas Covid-19

Dia juga mengenakan pakaian rompi tahanan Jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan konsumsi di DPRD Kota Batam.

Anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tersebut merupakan periode 2017-2019 dengan pagu anggaran senilai Rp2,2 miliar.

Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp160.072.000.

“Jadi belum ada tersangka,” kata pria yang akrab disapa Hendar itu.

Baca Juga :  Diduga Tergilas Roda Mesin Konveyor, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Dari 12 saksi yang diperiksa DNA mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret.

Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu.

“Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan,” ucapnya.

Karena merasa namanya terbawa-bawa, Muhammad Kamaluddin dikabarkan telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp9,8 juta.

Jumlah Rp9,8 juta sudah termasuk dari total Rp160.072.000 yang dipulangkan oleh beberapa nama lainnya.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 15:14 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Rabu, 29 April 2026 - 11:55 WIB

Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai

Berita Terbaru