SK Penempatan Diserahkan, Bupati Kasmarni Tegaskan P3K dan PNS Tak Boleh Minta Pindah

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis , liputakepri.com – Kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat Keputusan (SK) Penempatan.

“Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas,” tegas Bupati Bengkalis Kasmarni.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan penyerahan SK Penempatan kepada 1.143 P3K dan 3 PNS formasi pola pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.

Bupati Kasmarni juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai sebagai seorang PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.

“Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.

Dikesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.

“Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal,” pungkasnya.|Safrizal

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu
Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra
Pemdes Kelemantan Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes Dan Sipades Tahun 2025
Pemdes Kelemantan Gelar MusrenbangDes RKP Desa Tahun 2025–2026
Pemdes Penebal Salurkan PAH untuk Warga, Manfaatkan Dana Kurang Bayar BKK Bermasa 2024

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 06:46 WIB

Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:52 WIB

Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB