Soal Jual Beli Tanah, Kades Pengadah Jadi Sorotan Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Belakangan ini, Kepala Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, H. Muhtar Harun, menjadi objek pembicaraan dikalangan masyarakat Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

Hal ini dipicu dengan maraknya jual beli tanah di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai tempat penambangan pasir kuarsa, yang kabarnya akan digarap oleh PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ), selaku perusahaan yang akan berinvestasi dibidang pertambangan pasir kuarsa.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada sekitar 164 hektare tanah yang dikuasai oleh Kepala Desa Pengadah, Muhtar Harun. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 01 Desa Pengadah. Beredar kabar, tanah tersebut sudah dijual kepada salah seorang mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko (almarhum), dan perlu menjadi bahan pertanyaan.

Hal ini di benarkan oleh Muhsin, salah seorang warga masyarakat dari Desa Teluk Buton, saat di temui awak media Liputankepri,com dikediamannya Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Rabu (22/12/2021) kemarin.

“Surat-surat tanah tersebut ada di rumah saya, dimana surat-surat tersebut seluas 164 hektar,” ujar Muhsin.

Selain itu, sambung Muhsin, surat-surat tersebut Surat Keterangan Wajib Tanah (Sporadik) dengan Nomor : 278/G-7/PH/2007/ 594. Lokasi : Sungai Buntuk Padang Tujuh.

Dimana gambar Sketsa Kasar Tanah batas sepadan atas nama Muhtar Harun di Sebelah Barat sepanjang 100 meter, Muhtar Harun Sebelah Selatan 200 meter, Maryana Sebelah Timur 100 meter, dan Muhtar Harun Sebelah Utara 200 meter. Sebanyak 82 jilid surat-surat tanah seluas 164 hektare tersebut berada didalam satu (1) kapling yang di kuasai oleh Muhtar Harun dan Maryana.

Baca Juga :  Kesbangpol Gelar Dialog Interaktif Bersama LSM dan Ormas Se-Natuna

“Dimana Maryana sendiri adalah seorang istri dari Kades Pengadah, yang memiliki tanah seluas 52 hektar dan Muhtar Harun memiliki tanah seluas 112 Hektar, jadi total 164 hektar,” terang Muhsin, seraya menujukan surat-surat tersebut di depan awak media.

Masih kata Muhsin, dirinya menjelaskan, surat-surat tanah ini telah di jual oleh Muhtar Harun kepada salah seorang mantan Wakil Bupati Natuna, (Alm) Imalko, dengan Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 13/PH/V /2007/, yang di lengkapi Kwitansi dengan kisaran harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per 2 hektare.

Surat tanah tersebut rencananya mau dijual ke Investor tambang pasir. Namun masih belum jelas letak kondisi bidang tanah tersebut, dan perlu ada penyelesaian terlebih dahulu.

“Tidak berani belum kita jual, karena belum ada kejelasan letak lokasi tanah-tanah tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Muhsin, surat-surat tanah tersebut di berikan kepadanya oleh salah seorang keluarga (Alm) Imalko, untuk meminta dirinya supaya mengurus dan menyelasaikan masalah batas, dan titik lokasi tanah tersebut.

Ditempat yang terpisah Suparman, salah seorang masyarakat Desa Pengadah, membenarkan dengan adanya kepemilikan surat tanah oleh Kades Pengadah H. Muhtar Harun.

Dirinya mengatakan, saat ia masih menjabat sebagai Ketua RT 01, sedangkan Muhtar Harun menjabat sebagai Kepala Dusun 01, pada tahun 2007 secara langsung dirinya ikut merintis lokasi tanah tersebut, dengan ukuran lebar 800 meter dan panjang 10.000 meter.

Baca Juga :  Panitia Mubes Perjuangan Provinsi Pemekaran Natuna-Anambas Resmi Dibubarkan

“iya, saya ikut merintis tanah itu dengan ukuran lebar 800 meter, panjang 10.000 meter,” ungkap Suparman, Rabu (22/12/2021) kemarin.

Lanjutnya, dirinya membenarkan tanah tersebut tidak ada tercantum nama orang lain, yang ada atas nama Muhtar Harun dan Maryana, Maryana dan Muhtar Harun.

“Semua surat atas nama Muhtar Harun dan Maryana, Maryana dan Muhtar Harun, tidak ada atas nama orang lain disitu,” terangnya.

Di tempat terpisah H. Muhtar Harun juga membenarkan, bahwa dengan adanya surat- surat tanah dengan luas 164 hektar tersebut, namun dirinya tidak bisa menunjukan secara rinci lokasi sebenarnya.

“Secara rinci titik lokasi tidak bisa, namun secara keseluruhan bisa,” terangnya, Kamis (23/12/2021) pagi.

Lanjutnya, namun dirinya mengatakan, dengan adanya pergantian Kepala Desa yang baru, maka adanya pembuatan surat-surat tanah baru, maka sampai hari masih menjadi sengketa.

“Setiap pergantian Kades, ada saja surat baru yang di buat di lokasi tersebut, maka kondisi tanah menjadi sengketa,” terang Muhtar Harun.

Masih kata Muhtar Harun, dengan adanya perusakan tugu batas tanah miliknya oleh salah seorang warga Teluk Buton, yang di letakkan dihalaman rumahnya, ia menilai perlu ada mediasi.

“Tugu batas tanah saya dicabut, dan di letakan halaman dirumah saya semalam, kita tempuh jalur mediasi,” tandasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri
Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut
Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya
Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025
Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025
Ketua DPRD Natuna Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Pantai Piwang
Jelang Pilkada, Daeng Ganda Ajak Masyarakat Natuna Datang ke TPS untuk Tentukan Pemimpin Daerah Kedepan

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:15 WIB

Wabup Natuna Jarmin Sidik Hadiri Safari Ramadhan di Ranai Darat bersama Ketua DPRD Kepri

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:08 WIB

Hadiri Pelapasan Tugas Danlanal Ranai, Bupati Cen Sui Lan Ajak Masyarakat Jaga Laut

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:21 WIB

Hadiri Muhibah di Sededap, Bupati Cen Sui Lan Minta BPKPD Cairkan Dana Desa Sebelum Hari Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:19 WIB

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:34 WIB

Wakil Bupati Natuna Turun Meninjau Harga dan Ketersedian Barang selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB