Stasiun Karantina Batam Musnahkan 44 Ekor Ikan Berbahaya dan Invasif

- Jurnalis

Sabtu, 1 September 2018 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Jumat (31/8/2018), memusnahkan 44 ekor ikan berbahaya dan invasif.

Ikan-ikan tersebut di antaranya berjenis aligator (Atractosteus Spatula), Arapaima dan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp) yang disita dari sejumlah tempat yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Anak Agung Gede Eka Susila seperti yang dilansir laman Kompas.com mengatakan, pemusnahan ikan ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli Indonesia.

“Jika ikan berbahaya dan invasif ini berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli Indonesia akan punah, karena ikan ini jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil,” kata Anak Agung Gede Eka Susila, Jumat (31/8/2018).

Pria yang akrab disapa Agung ini mengatakan, ikan-ikan berbahaya dan invasif ini merupakan peliharaan masyarakat Batam, yang kemudian diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

“Sebanarnya total ikan berbahaya yang kami dapatkan di Batam sekitar 60 ekor, hanya saja 6 ekornya masih bersama pemeliharaannya, yakni di lokasi Wisata Hutan Mata Kucing dan wisata kebun Sei Temiang,” ungkap Agung.

“Dan, kini 6 ekor ikan tersebut dijadikan sumber edukasi bagi pengunjungnya,” kata Agung menambahkan.

Enam ekor ikan berbahaya dan invasif yang masih dipelihara di antaranya tiga ekor di Kebun Wisata Sei Temiang, yakni satu ekor ikan Arapaima dan dua ekor ikan aligator.

Sedangkan tiga ekor lagi berada di Hutan Wisata Mata Kucing, yakni dua ekor ikan Arapaima dan satu ekornya ikan aligator.

“Para penanggung jawabnya kami ikat dengan surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan di alam terbuka, seperti sungai atau muara, kata Agung.

Jika mereka melanggar, lanjut Agung, maka yang bersangkutan otomatis mendapatkan sanksi dan tindakan tegas sesuai UU 31 tahun 2004 diubah menjadi UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Memasukkan Jenis Ikan Berbahaya ke wilayah Indonesia.

Selain itu, tim UPT Stasiun Karantina Ikan Batam terus melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan ikan tersebut tidak membahayakan dan merugikan sumber hayati ikan lainnya.

“Sekalipun ikan tersebut mati, penanggungjawabnya wajib melaporkan dan menunjukkan ke kami bahwa ikan tersebut benar-benar mati,” tegas Agung.

Teknik pemusnahan

Untuk teknik pemusnahan ikan berbahaya dan invasif ini mengikuti kaidah animal walfare. Sebelum dikubur, ikan-ikan ini terlebih dahulu dimatikan dengan direndam air yang sudah dicampur minyak cengkeh.

“Setelah ikan itu benar-benar mati baru dilakukan penguburan,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB