Liputankepri.com,Batam – Empat kurir sabu 1,6 ton asal Republik Rakyat China (RRC), bakal didampingi tiga kuasa hukum selama menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kami ditunjuk oleh pihak keluarga tersangka,” kata Edi Faisal Muttaqin salah seorang kuasa hukum tersangka, Senin (21/6) di Kantor Kejari Batam.
Ia mengatakan, selama ini tim kuasa hukum telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan RRC di Jakarta dan pihak keluarga para tersangka di Cina, untuk kepentingan proses pengadilan empat tersangka yang akan berlangsung di Batam.
“Kedutaan besar sudah banyak membantu dengan menghubungkan kami dengan pihak keluarga para tersangka,” katanya.
Melalui mediasi, kedutaan RRC juga kata dia, pihak keluarga para tersangka bisa berkunjung dan bertemu dengan para tersangka yang selama ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
“Pihak keluarga para tersangka baru sekali berkunjung,” tuturnya.
Ia mengatakan, permintaan pihak keluarga tersangka yaitu berharap ada keringanan hukum dari pemerintah Indonesia dengan alasan kemanusiaan.
“Kami disini selaku kuasa hukum berupaya maksimal untuk membantu tersangka mendapat bantuan hukum,” ujarnya.***