class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16606 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Kepri

Selasa, 17 April 2018 - 19:40 WIB

Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Liputankepri.com,Batam – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam pada Selasa (17/4).

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi intelijen yang mengabarkan adanya aktifitas pengiriman tenaga kerja ilegal dari Batam dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya Tim WFQR IV menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan dilalui oleh kapal tersebut.

Pada Selasa dinihari, Patkamla Sea Rider 1 menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap muatannya.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan tenaga kerja Ilegal sebanyak 49 orang .

Dari jumlah tersebut, 40 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya 9 warga negara asing (WNA), yang akan dibawa ke Malaysia.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dan kini tersangka bersama kapal dibawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan secara detail, untuk mengetahui apakah ada barang terlarang. Sedangkan untuk 2 ABK kapal, dilaksanakan tes urine. Dari hasil tersebut, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, ” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Kuasa Hukum Akan Dampingi 4 Kurir Sabu 1,6 Ton Asal China

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal, tambahnya, akan dikenakan undang-undang pelayaran.

Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia (BP3TKI).

Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran lndonesia. (Sbr)

 

Share :

Baca Juga

Featured

Plt Bupati Asmar Hadiri Silaturahmi Pelepasan Tugas Gubernur Riau

Berita

Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Karimun

Bupati Karimun Tinjau Proses Vaksinasi di Kecamatan Kundur dan Ungar

Berita

Barisan Muda Karimun Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Featured

Semester I 2023, Okupansi Penumpang di Bandara Hang Nadim Meningkat

Featured

Breaking News Video :Diduga Tidak Miliki Izin IMB,Bangunan Kontrakan WNA Asal Singapore Dihentikan Warga Perum Melia Indah Karimun

Featured

Judi Bola Pimpong Menggeliat di Batam

Featured

Penumpang Fery MV.Oceana Tujuan Karimun Meninggal Dalam Perjalanan
error: Content is protected !!