Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan

- Jurnalis

Selasa, 17 April 2018 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Liputankepri.com,Batam – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam pada Selasa (17/4).

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi intelijen yang mengabarkan adanya aktifitas pengiriman tenaga kerja ilegal dari Batam dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya Tim WFQR IV menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan dilalui oleh kapal tersebut.

Pada Selasa dinihari, Patkamla Sea Rider 1 menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap muatannya.

Baca Juga :  Tersangka Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Tiba di Batam

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan tenaga kerja Ilegal sebanyak 49 orang .

Dari jumlah tersebut, 40 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya 9 warga negara asing (WNA), yang akan dibawa ke Malaysia.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dan kini tersangka bersama kapal dibawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan secara detail, untuk mengetahui apakah ada barang terlarang. Sedangkan untuk 2 ABK kapal, dilaksanakan tes urine. Dari hasil tersebut, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, ” jelasnya.

Baca Juga :  Di Curigai Sebagai Teroris,Warga Puri Agung Batam di Tolak Imigrasi Singapura

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal, tambahnya, akan dikenakan undang-undang pelayaran.

Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia (BP3TKI).

Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran lndonesia. (Sbr)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru