class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21894 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Kamis, 27 Desember 2018 - 21:06 WIB

Tim F1QR Lanal Karimun Menangkap Kapal KM. Riski Mulia

Liputankepri.com,Karimun – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap kapal yang membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan di sekitar Perairan Pulau Tambelas Karimun, Selasa (25/12).

Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada kapal melintas membawa barang lartas (impor) dari Malaysia tujuan Karimun.

Hal ini di benarkan oleh Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro,Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun lalu melaksanakan penyekatan dan penyisiran menggunakan Patkamla Pulau Karimun di sekitar Perairan Karimun dan mendapatkan kontak kapal yang dicurigai sedang melintas di Perairan Pulau Tambelas Karimun.

Selanjutnya dilaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Riski Mulia, Tonage 6 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik Udin, Nahkoda Muhamad Sukur Salih, ABK 2 orang, Rute Pelayaran Batu Pahat (Malaysia) tujuan Tanjung Batu Kundur (Indonesia), Muatan Bawang Merah ± 500 Karung, Garam ± 100 Karung, Minuman Soft Drink 20 Karton, Kasur Bekas 6 buah, Ban Bekas 85 buah, Kantong Asoy 41 pcs, dan Barang Campuran berupa Pintu, Pot Bunga, Bantal, Kecap, Roti, dan barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Riski Mulia diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Hanla memerintahkan agar Kapal KM. Riski Mulia dikawal ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus HPM TBK

Batam

Griya Pijat Plus-plus di Gerebek Polisi

Featured

Gunakan Kacamata Politik untuk Memahami dan Menanggapi Isu Politik

Featured

Sebanyak 48 Orang Pecandu Narkoba Menjalani Rehabilitasi

Featured

Cooling System, Polsek TTB jalin komunikasi bersama PPK dan Camat

Featured

PT Timah Tanjungbalai Karimun Gelar Senam Zumba Dan Jalan Santai

Featured

Ini Pembahas Pengembangan dan Pemanfaatan Kota Pusaka Tanjungpinang

Featured

Bawa Kokain dari Malaysia,Kapal MV Tong Po Ditangkap di Perairan Bintan
error: Content is protected !!