Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Batu – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Desa Prayun kecamatan Kundur Utara Tarub Murdiono sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).

Penetapan tersangka terhadap Kades Prayun Tarub Murdiono, berdasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara, yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

“Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Cabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.

Hengky mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Prayun, Tarub Murdiono berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu nomor: PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 tanggal 12 Agustus 2025

Adapun modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Prayun ini adalah dengan melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya serta  mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya sebesar Rp515.212.000,-.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Berkomitmen Bangun SMP Negeri di Rumbai Barat

Kades ini  mengambil alih akun CMS Desa, yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa serta Operator CMS desa. Setelah mengambil alih akun CMS Desa, tersangka mencairkan anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya.

“Kemudian ditemukan fakta bahwa Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono langsung mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya yaitu sebagai saksi berinisial UH, dengan nilai Rp515.212.000,” terang Hengky Fransiscus Munte.

Baca Juga :  Dugaan Politik Uang, Ultras HMR Karimun Kutuk Keras Tindakan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Bukan itu saja, sebelum ditetapkan tersangka sebanyak 32 orang saksi dan satu orang ahli, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Kades ini terbukti telah mengeluarkan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan pengerjaan yang tidak selesai dan bahkan mangkrak, kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB