Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247401 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Nasional / NTT / Peristiwa

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:42 WIB

Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Labuan Bajo – Keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, NTT, Selasa (28/2/2023).

Dalam aksi massa demonstrasi tersebut,keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta melalui Stefanus Herson selaku penanggungjawab aksi demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai Barat, NTT kembalikan tanah mereka yang dirampas para mafia.

Almarhum Ibrahim Hanta mewarisi tanahnya kepada anaknya Suwandi seluas 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu dirampas Mafia tanah.

“Kami minta agar BPN jangan menjadi sarang mafia untuk merampas tanah milik kami, ” tegas Stefanus Herson, penanggungjawab aksi demonstrasi.

Dalam orasinya, Stef Herson menegaskan, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Ia mengatakan, lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT. Mahanaim Grup.

“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.

Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menuntut BPN Manggarai Barat batalkan 6 sertifikat hak milik keluarga Niko Naput yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Ibrahim Hanta tersebut.

“Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat, ” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN/ATR Manggarai Barat hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.***

Penulis : Kordian
Editor : Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti

Berita

Babinsa Tanjung Balai Mendukung Penuh BKR

Berita

Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman

Advertorial

Sinergi dengan KPP Pratama Pangkalpinang, PT TIMAH Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita

Desa Tulang Dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Seligi

Karimun

Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Tanpa Identitas Alami Luka Serius

Berita

Ikut Meriahkan Peringatan Mayday, Kapolres Andi Yul Apresiasi FSPTI-KSPSI Meranti

Liputan Kriminal

Polisi Tembak Mati Tahanan Kabur 
error: Content is protected !!