Liputankepri.com,Meranti- Indikasi suap menyuap atau pungli dalam mendapatkan proyek dikalangan pemkab Meranti nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tersebut menunjukan masih lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum yang tergabung sebagai tim saber pungli.
Terbukti, masih saja terdapat rekanan mengunakan makelar (pelobi) dengan memberi fee hingga ratusan juta, untuk memenangkan proyek pemerintah saat proses lelang dengan dokumen bodong atau palsu. Jika sesuai aturan, untuk memdapatkan dan memenangkan proyek tidak dibolehkan mengunakan dokumen palsu maupun melalui lobi dengan memberi Fee,Kamis 12/11/2020.
Salah satunya rekanan proyek pembangunan puskesmas di Teluk Belitung Kecamatan Merbau yang bersumber APBD Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2020 senilai lebih kurang 7 miliar rupiah tersebut, yang dikerjakan rekanan PT Kalber Reksa Abadi yang beralamat Jl.Cipta Sari No 2A Pekanbaru Riau. Dimana dalam peroses lelang oknum rekanan kedapatan diduga mengunakan oknum makelar atau pelobi dan memberi fee 10% dari pagu anggaran, kemudian peroyek tersebut diduga telah dijual kepada pihak ketiga, untuk mengelabui hal itu pihak perusahaan memberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengerjakan.
Hal itu terungkap dari salah seorang narasumber berinisial E yang mengaku awalnya paket pekerja puskesmas tersebut miliknya, dan mengatakan sebelum ia disingkirkan dan pengerjaan proyek tersebut diambil alih oleh pemegang kuasa pengurus dokumen perusahaan proses lelang berinisial YW, ia tidak munafikan bahwa ia telah memberi ratusan juta uang kepada salah seorang berinisial AJ warga Meranti jika tidak bayar tidak diboleh berkerja.
“Ya,saya tau persis, yang terima uang AJ sebesar Rp 140 juta dari saya pada saat itu, kemudian lagi YW yang mengirim Rp 400 juta kerekening AJ Bank BNI,” kata E kepada media ini melalui via seluler,Minggu 08/11/2020.
“Saya diperas waktu itu, kalau pemerintah yang minta itu sama dengan saya korupsi, ini masyarakat yang minta, artinya sama dengan saya diperas buktinya kalau saya tidak bayar saya tidak boleh berkerja saat itu dan itu penyebabnya perkerjaan molor dan dikasi peringatan SP1 oleh Zulham PPTK yang diduga kong-kalikong mereka berdua,”tambah sumber.
Untuk itu ia sangat berharap kasus ini sampai keranah hukum dan ia juga siap membantu proses hukum,”Saya tidak takut dan saya masuk juga tidak apa-apa, saya siap menjadi saksi di kejaksaaan maupun dipolda saya siap,” tutupnya.
Menanggapi itu Sekda Kepulauan Meranti Dr. H. Kamsol MM menjelaskan, pemkab meranti akan menindak lanjuti persolan tersebut dan meminta bagian hukum menganalisa dan menyurati kejaksaan negeri sebagai pengacara negara, untuk melakukan tindakan terkait masalah ini.
“Jika terbukti dokumen palsu atau dipalsukanya dan jika penegak hukum memutuskan seperti itu pemda akan menuntut perusahaan yang bersangkutan, karena mereka sudah merugikan negara,” tegas Kamsul.
Namun anehnya sampai saat ini pihak yang bersangkutan maupun pihak rekanan pelaksana proyek pembangunan yang diawasi kajari meranti sebagai mana yang tertuang pada papan plang proyek hingga saat ini belum ada yang diperiksa guna untuk proses hukum, Begitu juga pihak perusahaan sampai saat ini belum bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu Helben Saputra, Selaku direktur PT Kalber Reksa Abadi sejauh ini belum bisa diminta keterangan, katena No +62 823-8947-#### tidak menerima pangilan.Begitu juga dengan YW ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya juga tidak menjawab melainkan ia malah meminta awak media menyampaikan kepada E untuk menjumpainya.
“Pak Edwar tu suruh jumpai saya aja,” kata YW kepada media ini, Rabu 11/11/2020. ™








