Warnet e-2 Net Beroperasi di Malam Nuzulul Qur’an.

- Jurnalis

Minggu, 3 Juni 2018 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Tanjungpinang.-Warung Internet (Warnet) E-2 Net yang berada di Jalan D.I Panjaitan KM 7, mengangkangi surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait jam operasi bagi usaha Warnet. Minggu (03/06/2018)

Padahal berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, tempat hiburan malam dan atau warung internet wajib mengikuti surat edaran tersebut dengan formasi 212, dimana pemilik usaha wajib menutup dua hari diawal Ramadhan, satu hari pertengahan Ramadhan, dan dua hari di akhir Ramadhan.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Sayangnya, pemilik e-2 Net yang diketahui bernama Elen ini tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Bahkan berdasarkan pantaun dilapangan pemilik e-2 Net tersebut nyaris di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena tidak mengindahkan surat edaran dari Penjabat Walikota Tanjungpinang.

Meski jauh sebelumnya Bulan Suci Ramadhan, pihak satpol PP telah menghimbau dan membagikan surat edaran tentang jam operasi bagi seluruh usaha Warnet di Tanjungpinang, penjaga Warnet E-2 Net ini mengaku tidak tahu.

Baca Juga :  Satpol PP Meranti Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

“Saya tidak tahu pak. Saya hanya disuruh sama pemiliknya, yakni Pak Elen.” ungkapnya.

Salah satu anggota Satpol PP ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan bahwa tindakan pengusaha Warnet tersebut melanggar SE.

“Sanksinya kita berikan surat peringatan pertama.” ungkap Siregar PPNS Satpol PP Tanjungpinang ini.

Selain melanggar jam operasi, E-2Net ini ternyata tidak mengantongi ijin usaha terbaru, mereka hanya memiliki Ijin usaha yang telah mati (Budi)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:57 WIB