class="wp-singular post-template-default single single-post postid-243994 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Minggu, 30 Oktober 2022 - 20:47 WIB

30 Kepala Desa Dilantik, Ketua PKN Sarankan Inspektorat Audit Dana Desa

Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik 30 orang Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di masing – masing kecamatan. Berbeda dengan sebelumnya dilaksanakan di Kantor Bupati Mabar.

Kepala Desa terpilih di Kabupaten Manggarai Barat yang dilantik adalah Desa yang dijabat oleh penjabat Kepala Desa dan tidak ada sengketa saat pelaksanaan Pilkades.

Ketua Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Manggarai Barat, Lorensius Logam menghimbau Kepala Desa yang sudah dilantik dan mengambil sumpah jabatan agar mengajukan permohonan audit terlebih dahulu kepada Inspketorat sebelum menjalankan tugas.

Logam memaparkan beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya.

Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.

Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mesti mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dan lain-lain.

Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti:
– Rekening Koran
– Realisasi Anggaran
– RPJMDes
– RKPDes
– APBDes & Perubahan APBDes
– Rekom Pencairan dari Camat
– SPP & SPM
– Buku Kas Umum
– Buku Kas Pembantu Kegiatan
– Buku Pembantu Bank
– Buku Pembantu Pajak
– SK Desa Lengkap
– Bukti Penyetoran Pajak
– RAB
– SPJ
– BUMDES
– Aset BUMDES
– Foto-foto Kegiatan
– Dana Anggur Merah
– Dan lain-lain.

Baca Juga :  Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti.

Ketua PKN menegaskan jangan sampai ada persoalan dikemudian hari seperti ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal peristiwa penyimpangan tersebut terjadi pada periode sebelumnya atau era kepala desa sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kebiasaan Inspektorat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa tidak berjalan maksimal. Bahkan bisa 3 – 5 tahun sekali melakukan audit.

Mestinya monitoring dan evaluasi di desa-desa setiap tahun, belum lagi dugaan –dugaan Oknum inspektorat yang membackup SPJ Desa. Supaya menghindari temuan ini dan tidak berdampak pada kepemimpinan mereka nantinya, iya harus clear dari awal memang.

Baca Juga :  Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

Jadi mereka menjalankan tugas betul-betul spiritnya Good Governance dan Clean Government yakni Pemerintahan yang baik dan bersih.

Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud).

Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.

Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Terakhir yang saya pesan kepada Kepala Desa agar buka ruang untuk koordinasi kepada seluruh elemen masyarakat maupun LSM agar transparansi dalam pengelolaan dana desa serta informasikan jika ada Oknum inspektorat maupun Oknum BPMD meminta sesuatu untuk memuluskan urusan, agar diberitahukan kepada kami. Kita lipat yang mental begitu, rubah kebiasaan buruk ini di Birokrasi.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis.

NTT

Pengawas SPBU Carep Minta Warga Manggarai Segera Daftarkan Roda Empat ke Aplikasi My Pertamina

Berita

Pekerjaan 2021,Jembatan Habiskan Dana Millyaran, Namun Hanya Bangunan Bawah Saja

NTT

Proyek Asal Jadi, Wabup Weng Perintahkan Tim Teknis Evaluasi PT Floresko

Berita

BMKG imbau waspadai gelombang tinggi di perairan laut NTT

NTT

KETUA PKN ANCAM DEMO KE APH JIKA TIDAK USUT PROYEK DATAK – SEMANG – NDIUK TAHUN ANGGARAN 2016

Berita

Wali Kota Buka Musda III PPNI Kota Kupang

Berita

Jokowi Tinjau Homestay Sebagai Sarana Pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas
error: Content is protected !!