Liputankepri.com,Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku baru mendengar adanya beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri.
“Saya baru dapat informasi ada Perda yang dibatalkan Mendagri. Di Kabupaten Karimun ada enam Perda. Jadi saya belum dapat berkomentar banyak,” kata Rafiq, Kamis (23/6/2016) malam.
Rafiq mengatakan pihaknya belum bisa menentukan kelanjutan akan perda-perda tersebut apakah akan dicabut secara keseluruhan atau hanya akan direvisi.
Untuk teknisnya, Rafiq menyebutkan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian hukum dan SKPD yang selama ini melaksanakan Perda tersebut.
Selanjutnya Pemkab juga akan berkonsultasi dengan Provinsi dan Kemendagri.
“Oleh karena itu kita sikapi dengan tenang. Kita akan melihat dari apa yang menjadi pertimbangan pembatalan tersebut,” tambah Rafiq.
Mengenai alasan mengapa ada pembatalan Perda, Rafiq menilai kemungkinan ada pasal-pasal yang betentangan atau tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apabila pemerintah pusat memang meminta untuk melakukan pembatalan maka Pemkab akan melakukannya.
“Kalau harus dianulir ya kita akan lakukan. Tapi saya belum dapat membahasnya secara teknis,” ujar Rafiq.