class="post-template-default single single-post postid-739 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 25 Juni 2016 - 06:48 WIB

6 Perda di Karimun yang Dibatalkan Mendagri

Liputankepri.com,Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku baru mendengar adanya beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri.

“Saya baru dapat informasi ada Perda yang dibatalkan Mendagri. Di Kabupaten Karimun ada enam Perda. Jadi saya belum dapat berkomentar banyak,” kata Rafiq, Kamis (23/6/2016) malam.

Rafiq mengatakan pihaknya belum bisa menentukan kelanjutan akan perda-perda tersebut apakah akan dicabut secara keseluruhan atau hanya akan direvisi.

Untuk teknisnya, Rafiq menyebutkan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan bagian hukum dan SKPD yang selama ini melaksanakan Perda tersebut.
Selanjutnya Pemkab juga akan berkonsultasi dengan Provinsi dan Kemendagri.

“Oleh karena itu kita sikapi dengan tenang. Kita akan melihat dari apa yang menjadi pertimbangan pembatalan tersebut,” tambah Rafiq.

Mengenai alasan mengapa ada pembatalan Perda, Rafiq menilai kemungkinan ada pasal-pasal yang betentangan atau tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apabila pemerintah pusat memang meminta untuk melakukan pembatalan maka Pemkab akan melakukannya.

“Kalau harus dianulir ya kita akan lakukan. Tapi saya belum dapat membahasnya secara teknis,” ujar Rafiq.

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah

Featured

KPU Kepri Verifikasi Faktual 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Karimun

PJJ Lebih Hidup Dengan Aplikasi Quizizz

Karimun

Pembangunan Jembatan Desa Parit Kanipan Sungai Ungar Utara Terkesan Asal Jadi

Featured

Oknum Pegawai RSAL Tanjungpinang Tertangkap Pesta Narkoba

Berita

BC Kepri Fasilitasi Ekspor PT Saricotama

Bintan

Gubernur Kepri Resmi Buka TMMD ke 103 2018, Kodim 0315/Bintan

Featured

Heboh, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Kampar