Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
6000 Pelaku Usaha di Karimun Ikuti Sosialisasi Label Halal dan HAKI | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244910 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:32 WIB

6000 Pelaku Usaha di Karimun Ikuti Sosialisasi Label Halal dan HAKI

Karimun – Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim M.Si menghadiri dan meresmikan sosialisasi halal dan haki bagi pelaku usaha mikro se-kabupaten Karimun tahun 2022 di gedung Nilam Sari kabupaten Karimun, Senin (12/12/2022).

Sosialisasi ini dihadiri ketua OPD kabupaten Karimun serta jajarannya dan peserta sosialisasi halal dan haki kabupaten Karimun.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karimun menyampaikan apresiasi kepada peserta yang ikut serta sosialisasi halal dan haki bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha yang ada di kabupaten Karimun.

“Dengan adanya halal dan haki di kabupaten Karimun, kita bisa merasakan manfaat untuk masyarakat yang ingin mendapatkan produk lokal yang bersertifikasi halal dalam unsur keagamaan,” ungkap Wabup.

Baca Juga :  40 orang anak dari keluarga tidak mampu khitanan massal

Selanjutnya Wabup menyampaikan bahwasannya untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat bagi peserta halal dan Haki dalam memberikan motivasi serta keunggulan Prioritas suatu produk yang di kembangkan.

“Diadakan sosialisasi ini untuk bisa mendapatkan pembekalan ilmu pengetahuan serta memberikan pendidikan bagi peserta halal dan haki, secara bertahap hingga selesai. peserta sosialisasi ini sebanyak 6000 orang dari tahun 2021- 2022 diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Karimun,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Karimun Buka MTQ Tingkat Desa Kundur Barat

Salah satu aspek penting yang dimaksud yakni memberi pemahaman untuk melabelkan HAKI pada produknya baik itu merek, paket dan hak cipta maupun desain industri.

Dijelaskan, HAKI memiliki fungsi yang penting bagi pelaku UMKM sebagai perlindungan hukum serta legalitas dan tentunya mencegah pelanggaran HAKI itu sendiri. Begitupula dengan label atau sertifikat halal.

“Pemerintah kabupaten Karimun sangat mendukung serta mempermudah bagi kalangan masyarakat kecil untuk berkembang dalam hal produktif dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Karimun akan terwujud,” harap Wabup.**

 

Share :

Baca Juga

Featured

Agen LPG PT Central Jaya Bantah Kurangi Volume Gas LPG

Karimun

SMP Negeri 1 Karimun Bentuk Satgas Anti Narkoba Sekolah

Karimun

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

Karimun

Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

Karimun

Melalui Inovasi Proliga, Sektor Pertanian di Karimun Semakin Meningkat

Karimun

Bupati Karimun Bersama Alumni SMAN 397 Gelar Vaksinasi Lansia

Karimun

Kapal Kandas, 60 Penumpang Langsung Dievakuasi

Berita

Buntut KLB, AHY Pecat Ketua DPC Demokrat Karimun
error: Content is protected !!