- Diduga Melakukan Manipulasi Belanja Anggaran Secara Fiktif
liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menetapkan Indra Gunawan, sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun ini diduga melakukan manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja anggaran dinas secara fiktif.

Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat di hubungi wartawan, Selasa (1/8/2017) malam.
“Iya kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dwihatomoko singkat.
Ditanya mengenai kronologis kejadian dirinya menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 hingga 2016, pengelolaan mata anggaran belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan selalu melakukan pemotongan terhadap anggaran yang ada.
Sementara untuk anggaran kegiatan Administrasi umum, sebagian di pergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DPA atau pun peruntukannya. Seperti pembayaran angsuran mobil, pembayaran angsuran untuk kredit pinjaman di bank dan lain-lain.
“Modus operandinya melakukan manipulasi SPJ belanja anggaran secara fiktif. Dimana uang yang telah di dapatkan di pergunakan untuk keperluan pribadi, seperti bayar angsuran mobil dan pinjaman kredit bank,” ucap Dwihatmoko.
Atas dugaan tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa bukti, diantaranya mobil merk Honda, BPKB dan dokumen yang berkaitan dengan Adum 2014-2016
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 ayat 18 UU No. 31 thn 1999 yg telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tantang tindak pidana korupsi,” terang Dwihatmoko. (***)








