Wabup Sidak SKPD,Cek Tingkat Displin Pegawai

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2017 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,SELATPANJANG,-Bupati Drs. H. Irwan M.Si dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim terus berupaya meningkatkan kinerja dan disiplin ASN maupun Honorer dilingkungan Pemkab. Meranti, salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat kehadiran dan pulang pegawai sesuai peraturan. Untuk membuktikan hal tersebut Mantan Sekda Siak itu bersama Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Meranti menggelar sidak ke beberapa SKPD, Rabu (16/8).

Turut mendampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, Kadis Perindag Meranti Drs. Azza Fahroni, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKPP Meranti Rika, S.Sos, Kepala Bidang Mutasi BKPP Meranti Heri Saputra dan sejumlah pejabat lainnya.

BKPP Meranti : Tak Masuk Kerja 9 Honor Telah Diberhentikan, PNS Diberi Teguran Keras

Salah satu SKPD yang dituju oleh Wakil Bupati diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Meranti, dilokasi ini Wabup mengintruksikan untuk mengumpulkan seluruh pegawai dilapangan untuk diabsen satu persatu. Pegawai yang tak hadir tak dapat mengelak, kebiasaan titip absen yang kerap dilakukan pegawai ketahuan langsung dicoret dan kepada Kepala SKPD diminta untuk memberikan teguran keras.

Dari hasil inspeksi mendadak kali ini seperti dikatakan Kabid Pembinaan BKPP Meranti cukup menggembirakan dimana kehadiran pegawai mencapai 95 persen. Meski masih ditemui ada pegawai yang izin tanpa disertai surat izin.

Dikatakan Wakil Bupati H. Said Hasyim didampingi Kabid Pembinaan Rika S.Sos dan Kabid Mutasi BKPP Meranti Heri Saputra, dirinya telah meminta seluruh Kepala SKPD untuk mengawasi tingkat disiplin dan kehadiran staf masing-masing, jika ditemui PNS yang tidak hadir secara berturut-turut dalam lima hari tanpa keterangan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai PP No. 53 Tahun 2010 mulai dari teguran lisan, tulisan hingga pemberhentian. Untuk memperkuat penegakan disiplin Pemda Meranti sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 295 Tahun 2017 Tentang Pemotongan 10 persen dari beban kerja (Insentif) bagi pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan. Sementara bagi pegawai Honorer telah dikeluarkan surat edaran 5 hari tak masuk kerja tanpa keterangan akan diberhentikan, bolos dipotong 50 ribu perhari.

Wakil Bupati juga telah memanggil Sekretaris Daerah Yulian Norwis yang didampingi Kabag Hukum Sudanri, untuk mengawasi seluruh pegawai mulai dari Sekretariat sampai Dinas dan memberikan sanksi tegas kepada yang sengaja melanggar disiplin.

Usai dipanggil oleh Wakil Bupati, Sekda Yulian Norwis langsung memberikan arahan kepada seluruh Kabag dan Kasubag yang ada untuk menegakan disiplin dan mengintruksikan tidak akan mentolerir pegawai yang membandel.

Dalam rangka penegakan aturan itu diakui Kabid Pembinaan BKPP, Rika S.Sos pihaknya juga telah meminta tiap SKPD untuk menyerahkan daftar absensi berkala yang nantinya akan diinput kedalam database Kepegawaian yang tersimpan di BKPP sebagai bahan dievaluasi. 

“Kita telah menyampaikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyampaikan daftar absensi kepada kami, sebagai bahan evaluasi pemberian sanksi bagi pegawai yang membandel,” jelas Kabid Pembinaan Rika.

Dan sanksi tegas ini tidak sekedar isapan jempol, dimana sejak awal Januari 2017 lalu beberapa orang PNS yang tak masuk kerja tanpa keterangan telah dilayangkan surat teguran keras hingga mutasi. Sementara itu sebanyak 9 orang Honorer terpaksa diberhentikan karena pelanggaran berat (tak masuk kerja) dengan rincian 6 orang diberhentikan dan 3 orang mengundurkan diri sebelum sempat diberhentikan 

“Seperi yang terjadi saat lebaran lalu beberapa tenaga Honorer yang tak hadir tiga hari berturut-turut telah kita berhentikan,” ucap Rika.

Saat ini BKPP telah menerima laporan beberapa orang Honorer di SKPD yang membandel, jika baru satu kali akan diberikan sanksi ringan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi apabila mengulangi akan diberhentikan. “Ini sudah ada beberapa SKPD yang menerapkan dan bagi yang melanggar disiplin itu telah dalam pengawasan khusus kita,” papar Rika.

Rika menghimbau, bagi PNS dan Honorer jika tidak ingin terkena sanksi laksanakan hak dan kewajiban dengan baik, seperti masuk kerja pukul 7.30 WIB dan Pulang Kerja Pukul 16.00 WIB disamping itu mengikuti semua kegiatan yang telah diatur mulai dari Apel, Upacara bersama dan pengajian. (lk2)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Insit, Call Center 110 Jadi Pintu Laporan Warga
SMP Negeri 4 Pulau Merbau Resmi Diresmikan, Pemkab Meranti Perkuat Sarana Pendidikan
Polri Bagun Jembatan Untuk Anak Negeri di Pelosok Riau Satgas Polda Riau Tuntaskan Misi 13 Hari
Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
Wakapolres Meranti Pimpin Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.
Hari Ketiga Polres Meranti Gaspol Progres Jembatan Merah Putih Presisi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WIB

Polres Meranti Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Insit, Call Center 110 Jadi Pintu Laporan Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:58 WIB

SMP Negeri 4 Pulau Merbau Resmi Diresmikan, Pemkab Meranti Perkuat Sarana Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:44 WIB

Polri Bagun Jembatan Untuk Anak Negeri di Pelosok Riau Satgas Polda Riau Tuntaskan Misi 13 Hari

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:06 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Berita Terbaru