Legalitas Ribuan Ton Arang Bakau Siap Ekspor Milik Pengusaha “AH” Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2017 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Bongkar muat arang bakau dari Meranti-Riau dan Pulau-pulau kecil di Kepri di salah satu pelantar milik “AH”
Liputankepri.com,Batam –Ribuan ton arang bakau siap ekspor diduga dari hasil pembabatan hutan Mangrove dari Meranti Kepulauan Riau dan Moro Kabupaten Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “AH” yang berada di Rempang Galang Kecamatan Bulang diduga luput dari pengawasan aparat terkait.

Gudang penimbunan ratusan ton arang bakau milik “AH” ini sudah beroperasi belasan tahun,kegiatan pembabatan hutan kayu mangrove serta dapur pembakaran arang tersebut terkesan berani untuk meloloskan bisnisnya untuk mengekspor ke luar negeri.

Kendati demikian,aktivitas pembabatan hutan bakau (mangrove) yang di lakoni oleh “AH”disinyalir merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Akan tetapi, larangan penebangan pohon pada hutan bakau tersebut terkesan diabaikan,Dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan serta pasal 78 jelas disebutkan bagi siapa yang melakukan kegiatan hal dimaksud maka akan di sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bukan itu saja,awak media ini menelusuri aktifiitas bongkar muat arang bakau ini berasal dari Pulau-pulau di sekitar Kepri dan kemudian di muat ke kapal-kapal yang berkapasitas 5 GT sampai 7 GT di bawa ke lokasi pelabuhan milik “AH” di dapur enam melalui pelabuhan tikus.

“Arang yang berada di dapur arang serta yang berada di gudang milik “AH”yang besar serta di halaman rumahnya bukan arang sini saja ,juga di datangkan dari luar pulau Batam, silahkan lihat sendiri di pelantar ada pembongkaran arang di belakang rumahnya “AH”,jelas salah satu pekerja arang bakau yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media baru-baru ini.

Sampai berita ini di terbitkan,AH salah satu pengusaha arang bakau belum bisa di temui untuk memberikan keterangan resmi terkait didugaan bisnis ilegal arang bakau.(Sabaruddin)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB