Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara (baju kemeja tengah) saat menyampaikan keterangan pers tentang penangkapan pelaku pencabulan berkedok dukun, di hadapan wartawan. Selasa (29/8/2017). foto: alchapoenk
liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menangkap Ismail (32) warga Tembilahan, Riau, karena dugaan melakukan penipuan berkedok dukun, dengan mencabuli keponakan pasiennya dengan dalih sebagai salah satu syarat penyembuhan.
Dari pengakuan Ismail kepada Polisi, dirinya mendapat ilmu perdukunan dari almarhum ayahnya, yang juga seorang dukun di Kampungnya di Tembilahan, Riau.
Pencabulan tersebut terjadi pada Bulan Mei 2017 lalu, korban pencabulan merupakan keponakan salah seorang pasien tersangka yang masih berusia 17 tahun. Tersangka menjalankan aksinya di rumah kontrakannya di daerah Kolong, Karimun, Kepulauan Riau.
Barang bukti berupa keris, ratusan jarum, tanah kuburan, kain kafan dan sebotol minyak yang di gunakan pelaku untuk mengelabui pasiennya
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan untuk syarat pengobatan terhadap pasiennya yakni FT yang berobat kepadanya.
Menurut Lulik, tersangka menyediakan jarum dalam tasnya, kemudian ia mejit-mijit pasiennya dan pura-pura mengeluarkan jarum dari dalam tubuh pasiennya. Berdalih masih ada benda yang tertanam di tubuh pasiennya, tersangka meminta syarat perempuan yang perawan untuk mengeluarkan benda tersebut.
“Tersangka meminta kepada pasiennya untuk membawa anak perawan sebagai syarat, karena masih ada benda didalam tubuhnya,” ucap Lulik, saat menyampaikan keterangan pers di Polres Karimun, Selasa (29/8/2017).
Setelah di rumah Ismail, ia meminta kepada korban untuk masuk kedalam kamar prakteknya dan menyuruh untuk memakai mukenah tanpa pakaian apapun.
“Tersangka memakaikan mukenah ke pada korban, tapi dalam mukenah korban tidak mengenakan pakaian,” terang Lulik.
Masih menurut Lulik, setelah itu, Korban diminta untuk berbaring terlentang dengan mata ditutup kain oleh tersangka dan tidak mengeluarkan suara apapun apalagi memberontak, karena akan menggagalkan ritual.
“Tersangka mengancam korban agar tidak mengeluarkan suara, karena akan menggagalkan ritual tersebut. Tersangka mengatakan akan ada boneka yang akan di keluarkan dari dalam tubuh korban, saat itulah korban di setubuhi oleh tersangka hingga pagi,” jelas Lulik kepada wartawan.
Pagi harinya, untuk meyakinkan pasiennya, mukenah dan boneka yang di sebut keluar dari dalam tubuh Ap, dibuang ke Laut oleh Tersangka, agar penyakit hanyut bersama air laut.
“Paginya, tersangka membuang mukenah dan boneka kelaut, juga sebagai syarat pengobatan,” pungkas Lulik.
Atas tindakannya tersangka di jerat pasal 81 ayat 1, jo Pasal 82 ayat 1, jo pasa 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-udang RI Nomor 23 tahun tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (cp)
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow