class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16153 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Nasional

Jumat, 30 Maret 2018 - 15:19 WIB

Kaka: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019

Liputankepri.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019 menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sepanjang itu menjadi kewenangan KPU maka langkah ini harus kita dukung,” kata Kaka,Jumat (20/3/2018).

Kaka melihat rencana ini bisa menjadi bagian dalam memberikan hukuman keras kepada para koruptor. Di sisi lain, ia juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat dalam Pileg 2019.

“Diharapkan dukungan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan bisa membangun sinergi dengan KPU soal ini,” ujarnya.

Kaka juga berharap dua rencana ini perlu mendapat dukungan politik dari partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu ditujukan agar parpol bertanggung jawab mewujudkan pemilihan demokratis sekaligus berintegritas.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona di Karimun Bertambah 3 Orang, Total di Kepri Menjadi 60 Orang

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018)

Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan WFQR Amankan Perahu Pancung Diduga Angkut TKI

“Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya,” kata dia.

Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama. Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan,” kata Hasyim. Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN

Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(red)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

“Rawannya Penyelewengan” Dinas Terkait Diminta Perketatkann Pengawasan Dana BOS

Featured

Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi

Ekonomi

APBD Kepri 2021 naik sebesar Rp29 miliar

Berita

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 30,70 Gram Shabu 

Batam

Polda Kepri Berhasil Bongkar Praktik Perdagangan Orang

Featured

Buwas: Informasi Awal Sabu Seberat 3 Ton

Batam

Kapolda: Lima Orang Oknum Polres Bintan di Tahan di Polres Tanjungpinang

Kesehatan

BPOM Gelar Aksi Peduli Obat Seindonesia
error: Content is protected !!