Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan

- Jurnalis

Selasa, 17 April 2018 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Liputankepri.com,Batam – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam pada Selasa (17/4).

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi intelijen yang mengabarkan adanya aktifitas pengiriman tenaga kerja ilegal dari Batam dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya Tim WFQR IV menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan dilalui oleh kapal tersebut.

Pada Selasa dinihari, Patkamla Sea Rider 1 menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap muatannya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan tenaga kerja Ilegal sebanyak 49 orang .

Baca Juga :  BRI Kucurkan Dana CSR untuk Pariwisata Karimun

Dari jumlah tersebut, 40 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya 9 warga negara asing (WNA), yang akan dibawa ke Malaysia.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dan kini tersangka bersama kapal dibawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan secara detail, untuk mengetahui apakah ada barang terlarang. Sedangkan untuk 2 ABK kapal, dilaksanakan tes urine. Dari hasil tersebut, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, ” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Tiba di Batam

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal, tambahnya, akan dikenakan undang-undang pelayaran.

Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia (BP3TKI).

Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran lndonesia. (Sbr)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru