Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.440,5 gram di wilayah Batam.
Dari pengungkapan kali ini, BNNP Kepri menyita narkotika jenis Sabu seberat 3.440,5 gram dengan tersangka tujuh orang.
Kasus kedua, petugas BNNP Kepri merazia Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Minggu (8/4) malam.
Dari razia itu, petugas menangkap M (34) beserta barang bukti sabu seberat 0,8 gram dalam bungkusan plastik bening.
Tak berselang lama, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu orang berinisial I (28) di pelabuhan rakyat Batuampar, Kamis (12/4) pagi.
Dari tangan tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 3.210 gram. Dari interogasi terhadap pelaku, petugas kemudian menangkap tiga orang berinisial N (33), Y (33), S (30).
“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang disebuah hotel kawasan Pelita,” tutur Richard.
Selanjutnya, BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Senin (16/4) siang.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap satu orang berinisal A (20) serta mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.
“Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya lagi. (Sbr)