class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17725 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Minggu, 3 Juni 2018 - 11:03 WIB

Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

Liputankepri.com,Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi usulkan 161 warga binaan beragama Islam dapat remisi hari raya Idulfitri 1439 H 2018.

Jika semua usulan tersebut direstui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI maka enam orang diantaranya langsung bebas sebab masuk kategori remisi khusus (RK) II.

Kalapas Batam Surianto, usulan remisi Idilfitri itu sudah disampaikan ke Kemenkum HAM RI melalui Kakanwil Kemenkum HAM Kepri.

“Untuk tingkat Kakanwil sudah lolos semua. Tinggal tunggu surat keputusan dari Kemenkum HAM RI,” ujar Surianto, Jumat (1/6).

Jika sudah ada SK dari Kemenkum HAM RI, remisi tersebut akan diberikan pada hari hal perayaan Idulfitri nanti.

Untuk rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diantaranya; RK I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 155 orang dan RK II langsung bebas setelah dikurangi remisi sebanyak enam orang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pengedar Sabu

“Tapi untuk RK II ini tidak langsung bebas hari itu juga. Administrasi denda subsidier mereka masih ada. Kalau tak bayar subsidier mereka masih harus menjalani hukuman paling lama hingga tiga bulan lagi,” terang Surianto.

Sementara mereka yang dapat RK I, potongan masa pidana terdiri dari 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 480 orang, 1,5 bulan sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Baca Juga :  Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, kata Surianto adalah warga binaan yanh sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang Lapas yang ada.

“Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi. Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Surianto.(Sbr)

 

Share :

Baca Juga

Batam

Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia

Featured

Kementerian PANRB: Tidak Ada Rencana PHK PNS

Featured

DPRD Meranti Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandum Fraksi Ranperda Tentang APBD dan Penyampaian Program Propemperda 2025

Batam

BP Batam Akan Bangun Fly Over Sei Ladi Tahun Depan

Batam

Dua Anak Dibawah Umur Jadi korban, Sat Reskrim Polresta Barelang Dan Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Begal

Featured

Pamerkan Payudara,Akhirnya Mahasiswi Menyerahkan Diri

Batam

Amsakar dan Jefridin Pantau Vaksinasi Massal

Featured

Begini Suasana Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri
error: Content is protected !!