class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40386 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Jumat, 3 September 2021 - 17:17 WIB

Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia

Batam – Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam.

Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H. Jumat (3/9/2021).

“Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.

Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, ”

Selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala BP Batam Bangun 22 Infrastruktur Jalan Hingga 2024 Mendatang

Advertorial

Perahu Tenggelam Diterjang Angin, Sukardi Dapat Uluran Tangan PT TIMAH Tbk

Berita

Satpol PP Meranti Gelar Patroli Pantau Pemasangan Bendera Merah Putih di Kota Selatpanjang

Advertorial

Bupati Bengkalis, Kasmarni, Meresmikan Kantor dan Gerai Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Berita

Masyarakat Buru Rasakan Manfaat Program Fisik TMMD Kodim 0317/TBK

Berita

Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak.

Advertorial

Pendaftraan Kelas Beasiswa PT TIMAH Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi, Calon Siswa Perlu Persiapkan Hal Ini

Berita

Ultras HMR Serahkan Bantuan Jaring Tangkap Udang untuk Nelayan Lingga
error: Content is protected !!