Bawaslu temukan 10 pelanggaran saat proses “pencoblosan” Pilgub Riau

- Jurnalis

Kamis, 28 Juni 2018 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM,PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Riau menemukan 10 pelanggaran pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang berlangsung 27 Juni 2018, di 12 kabupaten/kota.

“Hasil pengawasan kami di semua Tempat Pemungutan Suara Pilgub se-Riau ada 10 kabupaten/kota yang melaporkan temuan pelanggaran, ” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis.

Rusidi Rusdan menjelaskan pihaknya secara langsung pada proses pelaksanaan pemilihan 27 Juni menerima laporan demi laporan dari setiap Pengawas kecamatan (Panwascam) yang menyaksikan dan mengalami langsung.

Ia mencontohkan salah satu laporan pelanggaran yang didapat dari Kota Pekanbaru, Kelurahan Umban Sari, dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan alasan tidak ada biaya Fotocopy.

Selain itu pelanggaran lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, beberapa pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diizinkan KPPS mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB.

“Ada juga dibeberapa TPS, saksi dan PTPS tidak disediakan meja hanya disediakan kursi oleh KPPS,” ujarnya.

Selanjutnya sebut Rusidi pihaknya langsung melakukan proses sesuai aturan berlaku dengan meneliti dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga cepat bisa diproses.

“Saat ini Panwaslu kabupaten/kota dan jajarannya sedang melakukan pengumpulan bukti dan saksi guna memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dengan terpenuhinya unsur formil dan materil, ” tegasnya.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun tahun 2019 Menurun

Sementara pada hari pelaksanaan Pilgub Riau, dari Kota Dumai, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, terdapat tiga orang pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan TPS nya. Dugaan sementara melanggar aturan PKPU No.8 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2e, tentang Pemungutan Suara Ulang.

Lalu ditemukan DPT Ganda identik Daftar Pemilih di TPS. Kemudian terdapat laporan dari masyarakat, tentang beredarnya foto pemilih saat mencoblos salah satu paslon Pilgubri di Group Whatsapp.

Laporan dari Kabupaten Meranti, terdapat kekurangan surat suara dari jumlah DPT nya di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Terdapat pemilih yang mencoblos bukan di TPS nya dengan membawa Form AA KWK atau kertas tanda terima coklit di TPS 16, Kelurahan Selat Panjang Tmur.

Temuan di Kabupaten Pelalawan, tingkat partisipasi rendah dikarenakan kurangnya surat suara di beberapa TPS di Kecamatan Krumutan Desa Pangkalan Tampoi, dan Desa Balam Merah.

Sedangkan di Desa Bukit Lembah Subur, terdapat pemilih merobek C6 karena nama pemilih tidak dipanggil secara lengkap dengan marganya, dan pemilih meninggalkan TPS.

Di TPS 12 dan 19 Kecamatan Pangkalan Kuras Kelurahan Sorek 1, Lampiran C1 KWK tidak ada dan sudah diperbanyak untuk saksi dan PTPS namun saksi sudah pulang, hal ini dimasukkan dalam kejadian khusus di TPS.

Selanjutnya Kabupaten Siak TPS 9 Kandis Pelanggaran di Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit, adanya anak yang mewakili orang tuanya karena sakit dan dapat dicegah oleh Panwas setempat.

Baca Juga :  Kondisi Wali Kota Tanjungpinang Kritis

Kabupaten Kuantan Singingi informasi laporan masyarakat ke panwaslu Kabupaten Kuansing dengan no register 03/LP/PG/KAB-KA/04.07/VI/2018 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Duta Palma yakni memperkerjakan karyawan di hari libur nasional dengan catatan seluruh karyawan secara bergiliran menggunakan hak suara di TPS.

Kabupaten Kampar terdapat kekurangan surat suara di Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten kampar sebanyak 227 suara dan mengakibatkan pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya.

Kecamatan Kampar, Desa Pulau Tinggi TPS 003, dugaan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali oleh anggota KPPS, mengatasnamakan isterinya yang sedang sakit.

Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Kubu TPS 002 Kepenghuluan Sei Kubu Hulu, hasil temuan pengawas TPS amankan satu orang masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Langsung dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan unsur pelanggaran pidana pemilu, kemudian Panwaslu melakukan kajian terhadap masalah tersebut yang nantinya akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu.

Kabupaten Bengkalis TPS 4 Desa Semunai Kecamatan Pinggir, ditemukan DPT ganda identik dari daftar pemilih di TPS

Terdapat TPS susulan sebanyak lima yaitu, dua di Kabupaten Kampar satu di Rohil, dua di Siak dan satu di Kabupaten Rohul

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru