Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.Kamis (12/7/2018).

Selain satwa yang dilindungi itu, diamankan pula hewan jenis lainnya yakni 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di ruang Media Center, lantai 3 KPU BC Batam, Jum’at (13/7/2018) mengatakan pemeriksaan kapal (Boatzooking) KM. BI di pelabuhan Batu Ampar, satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang tidak tercantum di dalam manifest,” jelas Evy.

Baca Juga :  Kapal Asing Berbendera Taiwan Masih Dalam Pemeriksaan "Anjing Pelacak Akan Diterjunkan"

Lebih jelas Evy mengatakan,setelah proses pencacahan, saat ini satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Riau di Batam.

Bea Cukai juga mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan ke Balai Karantina ini untuk uji lab atas kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.

“Untuk nilai jenis satwa dan tumbuhan yang diamankan beserta masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,” sambungnya.

Baca Juga :  Terkait Kapal Asing Berbendera Taiwan Diamankan, Dua Anjing Pelacak Tiba DiMeranti

Menurut Evy, upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu, Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Apendiks I ini sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,” paparnya.

Kemudian, Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

“Dalam apendiks II ini berisi sekitar 32.500 spesies,” tutupnya.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini  melanggar Tindak Pidana Kepabeanan.

Petugas BC mengamankan satwa dan tumbuhan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Berita Terbaru