Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.Kamis (12/7/2018).

Selain satwa yang dilindungi itu, diamankan pula hewan jenis lainnya yakni 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di ruang Media Center, lantai 3 KPU BC Batam, Jum’at (13/7/2018) mengatakan pemeriksaan kapal (Boatzooking) KM. BI di pelabuhan Batu Ampar, satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang tidak tercantum di dalam manifest,” jelas Evy.

Baca Juga :  Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Lebih jelas Evy mengatakan,setelah proses pencacahan, saat ini satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Riau di Batam.

Bea Cukai juga mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan ke Balai Karantina ini untuk uji lab atas kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.

“Untuk nilai jenis satwa dan tumbuhan yang diamankan beserta masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,” sambungnya.

Baca Juga :  Pramugari Kapal MV Miko Natalia Diamankan Petugas BC

Menurut Evy, upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu, Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Apendiks I ini sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,” paparnya.

Kemudian, Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

“Dalam apendiks II ini berisi sekitar 32.500 spesies,” tutupnya.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini  melanggar Tindak Pidana Kepabeanan.

Petugas BC mengamankan satwa dan tumbuhan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Berita Terbaru