Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.Kamis (12/7/2018).

Selain satwa yang dilindungi itu, diamankan pula hewan jenis lainnya yakni 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di ruang Media Center, lantai 3 KPU BC Batam, Jum’at (13/7/2018) mengatakan pemeriksaan kapal (Boatzooking) KM. BI di pelabuhan Batu Ampar, satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang tidak tercantum di dalam manifest,” jelas Evy.

Lebih jelas Evy mengatakan,setelah proses pencacahan, saat ini satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Riau di Batam.

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.

Bea Cukai juga mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan ke Balai Karantina ini untuk uji lab atas kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.

“Untuk nilai jenis satwa dan tumbuhan yang diamankan beserta masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,” sambungnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Ribuan Rol Tekstil Selundupan

Menurut Evy, upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu, Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Apendiks I ini sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,” paparnya.

Kemudian, Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

“Dalam apendiks II ini berisi sekitar 32.500 spesies,” tutupnya.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini  melanggar Tindak Pidana Kepabeanan.

Petugas BC mengamankan satwa dan tumbuhan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru