class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18851 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Minggu, 22 Juli 2018 - 14:25 WIB

Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana dan Lamen Sarihi dipastikan tidak maju dalam bursa calon legislatif (caleg) 2019. Dari 289 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik.

Nama Lamen Sarihi dan Arif Jumana tak terdaftar di partainya sendiri maupun partai lainnya. Artinya, kedua petahana ini tidak terdaftar dalam kontestasi Bacaleg yang diverifikasi KPU Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui Arif Jumana merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari PAN yang tersandung kasus narkoba. Sedangkan Lamen merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang berasal dari Partai Golkar, di mana Ketua Golkar Bintan ini di PAW dari Jabatan Ketua Dewan dan Partai karena berseteru dengan Pengurus Partai Golkar.

Baca Juga :  Dinkes Karimun Intruksikan Semua Puskesmas Lakukan Abatesasi

Komisioner KPU Bintan Rusdel ketika dihubungi Jumat (20/7) siang membenarkan kedua nama tersebut tidak terdaftar dalam bacaleg yang diajukan masing-masing partai keduanya ke KPU Kabupaten Bintan.”Tidak ada (Lamen Sarihi dan Arif Jumana),” jawab Rusdel.

Saat ini, ia menyampaikan tahapan verifikasi bacaleg telah selesai. Namun masih banyak berkas bacaleg yang belum lengkap. “Siang ini kami rapat untuk menjadwalkan pertemuan besok (Sabtu). Ketua partai dan perwakilannya akan kami undang, nanti kami akan menyampaikan kekurangan berkas balaceg supaya mereka melengkapi,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmi Buka Rakerda MUI

Dijelaskannya, banyak bacaleg yang belum melengkapi berkas di antaranya KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Bebas Narkoba. Terkait surat keterangan bebas narkoba yang masa berlakunnya 6 hari, dia menjelaskan KPU telah mengklarifikasi ke RSUD Kota Tanjungpinang.

“Selama tahapan perbaikan nanti, bacaleg wajib memperbaiki dengan surat keterangan bebas narkoba yang baru,” katanya.

Dijelaskannya, tahapan perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi ulang berkas perbaikan bacaleg yang masuk mulai tanggal 1-7 Agustus 2018. “Berkas bacaleg akan diverifikasi lagi,” katanya.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

PKTM II di Gelar Selama Tiga Hari, Ini Tujuannya

Berita

Jelang Imlek, Tempat Hiburan Malam di Karimun Ditutup

Featured

KPU Karimun Lantik 24 Anggota PPK

Berita

Kabupaten Karimun Raih Opini WTP Ke Delapan Kali

Featured

Diduga Menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisata, 3 Orang WNA Diamankan Petugas

Featured

Dinsosnaker Tanjungpinang Belum Terima Laporan THR

Featured

Polda Riau Bersama Polres Dumai Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi Terbesar

Karimun

Kasus Tiga Orang Kurir Sabu yang Ditangkap di Vihara Sawang Dilimpahkan ke Polres Karimun
error: Content is protected !!