Liputankepri.com,Kundur – Proyek Dinas Perikanan kabupaten Karimun untuk pembangunan tambatan perahu nelayan yang berada di Teluk kecik dusun 2 Desa Gemuruh Kundur Barat menggunakan APBD Kabupaten Karimun tahun 2018 sebesar Rp 207.158.000,- Diduga asal jadi.

Proyek pembangunan tambatan perahu nelayan yang dikerjakan oleh CV.ARILA JAYA selaku pemenang lelang sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tanjungbatu Kundur beserta Dinas Perikanan.
“Kondisi tambatan perahu nelayan yang dikerjakan oleh CV.ARILA JAYA ini sempat menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat,kami minta aparat hukum untuk menindaklanjutinya,”jelas salah satu warga Teluk kecik yang enggan disebutkan namanya baru-baru ini.
Bukan itu saja katanya,panjang tambatan perahu nelayan tersebut awalnya 120 Meter dan Lebar 2 Meter,namun setelah selesai dikerjakan hanya 112 Meter saja,”ungkapnya dengan kesal.
Sapridin selaku PPK Dinas Perikanan Pemkab Karimun ketika dikonfirmasi mengatakan proyek tambatan perahu nelayan ini merupakan usulan dari masyarakat melalui proses lelang.
“Kalau ada masalah dengan pengerjaan tersebut,hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana,”ujar Sapridin.
Ia mengatakan,pihaknya bersama Kejaksaan Tanjungbatu Kundur sudah meninjau ke lokasi,dan memang pengerjaannya tidak sesuai dengan yang kita harapkan.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada kontraktor pelaksana yaitu CV.ARILA JAYA agar segera di selesaikan,kalau tidak maka proyek ini tidak dibayarkan,”tegasnya.
Terpisah,Junaidi selaku direktur CV.ARILA JAYA ketika di konfirmasi mengatakan, masalah pengerjaan tambatan perahu,memang ada masalah dengan papan yang di kerjakan kemarin.
Sebab dikarenakan tidak tersedianya papan di daerah sana karena keterbatasan itu maka kami menunggu hingga adanya papan yang layak.
“Tapi kita sudah kita tindaklanjuti untuk menggantinya,”kata Junaidi.***










