Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau mengambil sikap tegas terhadap tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi baru-baru ini di kabupaten Karimun.

AKPERSI secara konsisten mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput investigasi kasus-kasus sensitif.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.C.ILJ., menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga amanat undang-undang yang wajib dijaga bersama.

“Pers harus tetap berdiri tegak menyuarakan fakta. Jangan pernah takut terhadap tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Fauzan.

Dalam pernyataannya, Fauzan juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kabupaten Karimun. Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut, terutama berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun” yang disebut memicu tekanan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi tekanan atau intimidasi terhadap anggota AKPERSI, khususnya yang menyasar Penasehat DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jika tekanan itu terbukti dan melewati batas, saya tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya tegas.

Fauzan menekankan bahwa dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Perayaan Misa Natal, Kapolsek Kampar Kiri Kerahkan Personil Jaga 10 Gereja

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang hukum yang sah dan beradab, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 UU Pers.

“Kalau memang merasa benar, tidak perlu takut pada pemberitaan. Gunakan hak jawab. Jangan justru meminta take down tanpa dasar yang jelas atau melakukan tekanan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Dalam konteks tersebut, Fauzan mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pada momentum Hari Pers Sedunia 2026 03 Mei 2026 ini, Fauzan juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga :  Buka Rakor Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Targetkan Raih Predikat KLA Kategori Utama

“Saya berada di tengah-tengah rekan-rekan semua. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dedikasinya terhadap dunia pers dan organisasi AKPERSI merupakan bagian dari komitmen moral dalam menjaga marwah pers sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sejarah Singkat Hari Pers Sedunia: 

Hari Pers Sedunia berawal dari Deklarasi Windhoek yang dihasilkan pada 3 Mei 1991 di Namibia oleh sekitar 60 jurnalis Afrika. Deklarasi ini menegaskan pentingnya pers yang bebas, independen, dan plural sebagai fondasi demokrasi.

Deklarasi tersebut kemudian mendapat dukungan UNESCO, dan pada tahun 1993 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia melalui Resolusi 48/432.

Sejak saat itu, peringatan ini menjadi momentum global untuk menyoroti pentingnya kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta peran media dalam kehidupan demokrasi.

Penutup

Hari Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikompromikan oleh tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu. Pers yang merdeka adalah fondasi bagi masyarakat yang cerdas dan demokratis.

AKPERSI sebagai bagian dari elemen pers nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengawal, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai demokrasi.(rls_DPD Akpersi) 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Monitoring BBM : Antrean Normal, Stok Aman
Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap
May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:36 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:46 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Berita Terbaru

Liputan Kriminal

Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:03 WIB