BPOM Batam Amankan Kosmetik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 25 Oktober 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil membongkar dan mengamankan peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal di Batam, Kepri.

“Barang-barang ini kami temukan dari sebuah rumah di Batam,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Rabu (24/10/2018).

Yosef mengatakan, kosmetika ilegal yang berhasil disita sebanyak 72 jenis dengan jumlah 27.597 buah, obat tradisional 1 jenis sebanyak 56 buah, dan obat 1 jenis sebanyak 9 buah.

“Dari jumlah tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Yosef.

Namun, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya kosmetika dan obat-obatan ilegal tersebut.

“Belum bisa saya kasih tahu sekarang ya, yang jelas lokasinya di Batam,” ungkap Yosef.

Baca Juga :  Sosok Mayat di Temukan di Perairan Galang Batam

Yosef juga mengakui temuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

“Begitu sudah jelas pasti langsung kami kabari,” katanya.

Lebih jauh Yosef mengaku, kosmetika dan obat-obatan ilegal ini tidaklah dijual atau dipasarkan di semua tempat. Menurut dugaan BPOM, barang-barang tersebut diedarkan melalui online.

“Kami berharap agar konsumen berhati-hati dalam membeli kosmetika secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM untuk jaminan mutu, keamanan dan manfaatnya. Bila ada keraguan terhadap suatu produk dapat menghubungi BPOM Kepri,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polda OTT Kepala KSOP CPO Kabil

Yosef berpendapat, penjualan online merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari di era saat ini, namun pastikan bahwa pelaku usaha online menjual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastikan konsumen dan pelaku usaha selalu cek KLIK, cek kemasan, jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label netto, kode produksi dan ED-nya serta cek Izin Edar dan cek kadaluarsa,” terangnya.

Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef mengatakan para pemilik barang ilegal ini akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru