Kapal Polisi Baladewa 8002 Amankan 24 Orang Imigran Gelap

- Jurnalis

Senin, 19 November 2018 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Tim Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 berhasil menggagalkan pengiriman 24 orang imigran gelap yang hendak berangkat ke Malaysia, Rabu 14 November 2018 lalu pukul 23.00 Wib di Perairan Teluk Nipah, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di beberapa tempat yang dijanjikan. Para korban ini terdiri dari 22 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka direkrut oleh seseorang dari daerah asal dan diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji besar.

“Pekerjaan bervariasi seperti di perkebunan dan lainnya,” kata S Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri yang didampingi oleh Direktur Polairud Polda Kepri Benyamin Sapta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (19/11/12).

Baca Juga :  Lima Unit Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan di Laut Batam

Erlangga menjelaskan, para korban diamankan saat berada di atas speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal. Saat kejadian, petugas mengamankan Y selalu nahkoda kapal dan OA, Anak Buah Kapal (ABK).

“Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin menyampaikan, untuk bisa berangkat bekerja ke Malaysia, para korban dimintai uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Uang itu sebagai biaya pemberangkatan dan tempat tinggal sementara di Batam sebelum berangkat ke Malaysia.

“Kedua tersangka mendapat bayaran dari biaya yang ditarik dari para korban. Dan tersangka mengaku baru sekali ini,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban diketahui, mereka tidak memiliki dokumen apapun seperti paspor dan visa pekerja. “Biasanya, kalau mereka memggunakan paspor pelancong untuk bekerja maka mereka akan masuk melewati pintu resmi seperti pelabuhan Batam Center. Namun di sana, mereka akan over stay lalu pulang melalui jalur ilegal,” ujar Benyamin.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migram Indonesia. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Saat ini, tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Sedangkan korban sudah diserahkan ke BP4TKI untuk proses pemulangan ke daerah asal,” tutup Benyamin.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru