Liputankepri.com,Selatpanjang– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau lakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL). Senin (17/12/2018) pagi.
”Pemusnahan itu Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018,” kata Kepala Disdukcapil Meranti Drs Hariyandi M. Si.
Dijelaskan Hariyandi, Pemusnahan dengan cara dibakar itu sebanyak 5732 keping dan Belangko Yang Invalid 93 keping. Semua KTP elektronik itu dikumpulkan selama 3 tahun belakangan ini.
”Ini KTP-eL banyak rusak, pergantian KTP baru, dan Invalid. Kalau untuk Invalid, Belangko tersebut tidak bisa dipakai atau ditanya tidak bisa masuk, ” ujar nya.
Dikatakan Hariyandi, kedepannya apabila sudah banyak KTP yang rusak akan tetap dilakukan Pemusnahan dengan cara seperti ini Di bakar-red.
Dalam Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Turut dihadiri Kepala Disdukcapil Meranti Drs Hariyandi M. Si, Pihak DPRD Meranti, Pihak Koramil, Pihak Kepolisian, Pihak Sat Pol PP Meranti dan disaksikan pegawai Disdukcapil Meranti










