Pelaku Curanmor di Perumahan Karimun Harmoni Indah Berhasil Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selasa (18/10/2022)

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial “Z” Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 wib dan pada saat pelapor bangun pagi, lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan diteras depan rumahnya sudah tidak ada lagi / hilang, kemudian pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di dapatkan informasi, bahwa ada yang melihat Sdr. Z menyembunyikan sepeda motor tersebut dirumah Kosong yang ada di Leho Tebing, setelah dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim terhadap sepeda motor tersebut, ternyata No. Rangka MH1JF212XJK693747, No. Mesin JF21E2696171 sesuai dengan STNK sepeda motor milik pelapor.

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. Z kerumahnya, namun Sdr. Z tidak ada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma, setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Sdr. Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam Rt 001 Rw 001 kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan terhadap sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru