Karimun – Sebagai wilayah yang didominasi dengan laut, dan sebagian masyarakat bergantung dari hasil alam yang ada membuat banyaknya aktivitas penangkapan ikan yang dilarang. Seperti menangkap dengan alat yang dapat merusak ekosistem laut.
Saat dikonfirmasi awak Media ini, Penanggung Jawab Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tanjung Balai Karimun Anton Suanda mengatakan bahwa, untuk di wilayah Kabupaten Karimun pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan asing jarang terjadi.
“Kalau untuk kapal ikan asing, selama saya Dinas di sini belum ada temuan kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah kerja Natuna,” ungkap Anton Suanda, Selasa (07/03) sekitar pukul 11.00 Wib.
Sedangkan untuk kapal ikan Indonesia sendiri, dirinya menjelaskan bahwa di Karimun masih di dominasi dengan nelayan tradisional kebawa. Sehingga tidak terlalu signifikan pelanggaran terjadi.
“Mereka nelayan tradisional di Karimun, yang sering ditemui kebanyakan administrasi saja. Namun hal itu kita maklumi, yang mana di dalam peraturan mereka di benarkan untuk tidak wajib melapor melainkan hanya saja bentuk pengawasan kepada mereka kita lakukan dengan teliti,” terang Anton Suanda.
Kendati demikian, pelanggaran kapal ikan asing maupun kapal ikan tradisional jarang sekali terjadi. Pihaknya sangat intens melakukan pengawasan.
“Pengawasan selalu kita lakukan, seperti patroli laut maupun sosialisasi kepada nelayan tradisional agar tidak terjadinya pelanggaran yang melawan hukum khususnya alat tangkap yang digunakan. Mencegah lebih baik, daripada mengobati”. pungkasnya.**
Reporter : Irwindi
Editor : Agustian Indramajid










