class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248956 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:28 WIB

KPU Karimun Siapkan Posko Pengaduan Pemilu 2024

Karimun – Memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Kantor Pemilihan Umum (KPU) mendirikan posko pengaduan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan se- Kabupaten Karimun.

Yang mana posko pengaduan tersebut, tanggapan atau masukan masyarakat atas Pemilu yang bakal diselenggarakan di tahun 2024.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengajukan tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilu tahun 2024. Kepala Kantor KPU Kabupaten Karimun Eko, kepada awak Media ini mengatakan didirikannya posko pengaduan PPS tersebut agar masyarakat dapat mengetahui tentang Pemilu nantinya.

“Masyarakat setiap Kelurahan dapat mengetahui perkembangan terkini tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ujar Eko, Rabu (24/05)

Lebih lanjut, Eko mengatakan posko pengaduan tersebar di setiap Kelurahan maupun Desa yang ada di Kabupaten Karimun.

Adapun tugas dan wewenang dari PPS ialah

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Natuna Hadiri Musrenbang Kecamatan Serasan Timur

3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS

12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK

Baca Juga :  BP Batam bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024

13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya

15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara

21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Karimun

Pompong Dengan Nomor Lambung C2101 /711 /NKGND /1421 Berhasil di Evakuasi

Karimun

Bupati Karimun Paparkan Kondisi Covid-19 bersama Gubernur Kepri

Gaya Hidup

Kapolres Karimun Minta IWO Perluas Jejaring di Medsos

Featured

Semarak Pembukaan MTQ Kecamatan Meral Barat

Berita

DLH Karimun Melakukan Pemeliharaan Lingkungan Dalam Menyukseskan STQH

Karimun

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk

Featured

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

Karimun

HPN 2022, Kapolres Karimun Sebut Pers Ujung Tombak Mengabarkan Kebenaran
error: Content is protected !!