Karimun | Pada Hari ini, Kamis tanggal 22 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Pemusnahan Barang Bukti di Halaman gedung kejaksaan negeri kabupaten Karimun, Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejari Karimun, Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum dan 45 perkara tindak pidana khusus.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain,2.072,66 gram sabu, 4.699 butir pil ekstasi, 1.117,4 gram ganja, dan 30 unit handphone.
Kemudian ada rokok yang tidak memiliki pita cukai, kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM dan handtalkie (HT) serta jerigen bekas solar.
“Untuk narkoba sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ganja, rokok, dan barang bukti lainnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman kantor Kejari Karimun yang dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Kasatreskrim Polres Karimun, Kepala BNN Karimun, Ketua PERADI Karimun dan tokoh masyarakat(An)