Karimun – Masyarakat Kabupaten Karimun khususnya kepada masyarakat wajib pajak di berikan gambar gembira oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, pasalnya Pemkab Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan sanksi PBB-P2 dan pajak Daerah.
Adapun pajak-pajak yang diberikan keringanan ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah dan pajak sarang burung walet.
Perlu diketahui masa penghapusan sanksi administrasi PBB dan pajak Daerah lainnya, berlaku untuk tahu 2014 s/d 2022. Keringanan tersebut, berdasakran Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 37 Tahun 2023. Tidak hanya itu, berdasarkan Perbub Nomor 12 Tahun 2016 untuk pajak di tahun 2010 s/d 2013 denda dihapuskan diskon 25% dan tahun 2003 s/d 2009 denda dihapuskan diskon 50%.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di sejumlah pembayaran online seperti brk.syariah, KantorPos, BNI, BukaLapak, OVO, Dana, Gopay, Shope dan lain-lain. Informasi lebih lanjut dapat mengakses link berikut, Http://Bapenda.karimunkab.go.id atau informasipbb.php.***
Penulis: Irwin








