Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG – Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

“Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.

“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” terangnya.

Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang.

Baca Juga :  Gandeng Distributor, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Ramadhan

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya .

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :  Bersama Disperindag, Polres Meranti Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Mamin Kadarluarsa

Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.,” tegas AKP Asril.**

 

Reporter: Ocu Arun 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
Bandar Sabu 1,35 Gram Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Dua Tersangka di Dayun
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Polres Anambas Amankan Pelaku Diduga Kepemilikan 58,33 Gram Sabu
Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:01 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:54 WIB

Bandar Sabu 1,35 Gram Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Dua Tersangka di Dayun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Berita Terbaru