KRI Torani 860 Amankan Tugboat Bermuatan Pasir di Perairan Moro

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2019 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – KRI Torani 860 mengamankan tugboat Tirta Jaya VIII serta tongkang Bahtera Bahagia bermuatan pasir di Perairan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Gugus Keamanan Laut Armada I, Laksamana Pertama Yayan Sofyan, Kamis (25/7/2019), menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas tambang pasir yang mengganggu ekosistem di Pulau Citlim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Yayan memerintahkan KRI Surik melakukan investigasi lapangan sedangkan KRI Torani 860 melakukan penindakan jika hasil investigasi awal terdapat pelanggaran yuridis yang dilakukan perusahaan tambang pasir tersebut.

Baca Juga :  DPN Lidik Krimsus RI Soroti Dugaan Buang Limbah Minyak Kapal MV BRIT

“Aktivitas perusahaan masih berlangsung saat KRI Torani melakukan penindakan” kata Yayan.

Penangkapan ini terkait tidak lengkapnya izin sandar kapal dan bongkar muat yang dilakukan di Pulau Citlim yang terletak di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Komandan KRI Torani 869, Mayor Agus Daryono menerangkan saat dilakukan pemeriksaan perusahaan penambangan hanya bisa menunjukkan fotokopi aktivitas penambangan yang dikeluarkan Gubernur Kepri.

“Setelah ditunggu, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran hanya fotokopi izin penambangan dari Gubernur Kepri” ujar Agus.

Baca Juga :  DPN Lidik Krimsus RI Soroti Dugaan Buang Limbah Minyak Kapal MV BRIT

Berdasarkan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 297 ayat 2 juncto 339 ayat 1 diantaranya adalah melakukan aktivitas bongkar muat didaerah atau pelabuhan yang tidak semestinya (resmi) tanpa izin di garis perairan timur pulau citlim.

Pemerintah provinsi Kepri sendiri melalui surat yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 17 Juli 2019 mengeluarkan surat dengan nomor 540/221/PM/ESDM/VI/2019 terkait penghentian sementara izin usaha produksi terhadap 20 perusahaan yang ada di Kepri untuk eksploitasi pasir.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru