Siak Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kali Ini Bapak Tiri Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, – Warga Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bapak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial HL, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka, LH (23).

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, RT (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Sabtu (15/03/2025). Dalam laporannya, RT mengungkapkan bahwa ia menemukan anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan anus pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.

“Korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah tirinya telah mengajak korban dan mengancam korban untuk diam saat pelaku hendak menyetubuhi korban dengan memasukkan kelaminnya dari belakang korban,” ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH., kepada Wartawan, Ahad (16/03/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan serta anusnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru,” ungkap Kapolsek.

Tersangka, LH, yang berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai
Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen
Tiga Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi dan Bea Cukai di Panda Club Batam
Jumat curhat Pemuda Pancasila Siap Dukung Polres Kepulauan Meranti Jaga Kamtibmas Kondusif
Parang Patah Jadi Petunjuk, Polsek Kampar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Warisan
Bupati Kepulauan Meranti Tinjau Lokasi Kebakaran di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:11 WIB

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai

Kamis, 13 November 2025 - 15:00 WIB

Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Tiga Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi dan Bea Cukai di Panda Club Batam

Berita Terbaru