Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako, Barang Bukti Disimpan dalam Kaleng Rokok

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pada Senin malam (29/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya, IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Pusaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Johan Wahyudi, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, salah satu berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial J.H. (30) berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip bening, satu unit handphone Vivo, serta satu buah mancis.

Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap adanya percakapan WhatsApp mencurigakan dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait peredaran narkoba ini.

Kapolsek Bungaraya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru