Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan Laporan Polisi tanggal 24 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakilkan oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa 9 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN, yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti
Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!