Meranti – Sengketa pembayaran proyek pemasangan panel surya antara pihak sub-kontraktor dan perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya mencapai titik temu. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Kesepakatan yang ditandatangani pada Minggu, 5 April 2026, bertempat di Gedung LAMR Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang, Riau, Minggu 5 April 2026.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta komitmen penuh dari pihak sub-kontraktor dan perusahaan untuk menghormati hasil musyawarah terkait sengketa pembayaran proyek panel surya yang baru saja mencapai titik temu.
Ketua IV LAMR Kepulauan Meranti, Ibrahim Munir, menegaskan bahwa kesepakatan yang ditandatangani pada Minggu (5/4/2026) di Gedung LAMR bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan janji moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap tidak ada lagi keraguan atau pengingkaran di kemudian hari. Dokumen ini adalah marwah dari hasil musyawarah kita bersama. Pihak LAMR menegaskan agar Pihak Pertama dan Pihak Kedua konsisten menjalankan poin-poin yang telah disepakati demi kebaikan semua pihak,” ujar Ibrahim Munir dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, Sudirman selaku sub-kontraktor (Pihak Pertama) dan Efendi yang mewakili PT Trisakti Manunggal (Pihak Kedua) menyepakati beberapa poin krusial untuk menyelesaikan kemelut yang sempat terjadi:
* Pihak Kedua berkomitmen melakukan pembayaran awal sebesar Rp 50.000.000 sebagai uang sagu hati dan biaya pemasangan panel.
* Kedua belah pihak akan melakukan perhitungan ulang secara pribadi terkait kekurangan uang material yang diestimasi mencapai Rp 120.000.000. Proses ini wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah penandatanganan berita acara.
* Pihak Pertama bersedia menyelesaikan pemasangan panel surya paling lambat dua hari setelah pembayaran uang sagu hati diterima.
* Pihak Kedua setuju untuk mencabut laporan kepolisian terkait pencabutan panel surya yang sebelumnya dilakukan oleh pihak pertama.
* Pihak Pertama berkomitmen untuk tidak memberikan informasi teknis maupun data pekerjaan kepada pihak luar, termasuk media maupun LSM.
Mediasi ini dipandang sebagai bentuk nyata efektivitas pendekatan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik bisnis di daerah.
Dokumen tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh perwakilan LAMR Kepulauan Meranti, yakni Ibrahim Munir (Ketua IV) dan Zaini Mahadun (Sekum).
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap hubungan profesional dapat kembali pulih dan proyek strategis pemasangan panel surya di wilayah tersebut dapat segera berfungsi demi kepentingan masyarakat luas.
Selain penekanan pada aspek operasional, Sekum LAMR Kepulauan Meranti, Zaini Madun, mengingatkan pentingnya pencabutan laporan polisi oleh Pihak Kedua sebagai bentuk iktikad baik untuk menyudahi perselisihan secara total.
“Masalah ini sudah kita ‘dudukkan’ secara adat. Maka, segala bentuk laporan hukum terkait insiden sebelumnya harus segera dicabut agar hubungan profesional ini bersih kembali,” tambah Zaini.
LAMR Kepulauan Meranti juga mengingatkan, dengan berakhirnya sengketa ini, LAMR berharap proyek strategis panel surya tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Meranti tanpa ada gangguan lebih lanjut.
Reporter : Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com










