Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara tegas melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan tersebut mencakup penggunaan gas LPG 3 kilogram (gas melon), Minyakita, hingga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sudaryono juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke BGN jika menemukan dapur MBG yang masih nekat menggunakan bahan bersubsidi tersebut.

“Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, seluruh kebutuhan pokok untuk program ini wajib dibeli sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini diberitakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan para petani dan peternak mendapatkan harga yang layak atas hasil produksi mereka.

Menurut Sudaryono, program MBG turut berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan harga di tingkat produsen. Oleh karena itu, setiap kepala dapur SPPG dilarang menekan harga di tingkat bawah.

“Maka Kepala Dapur harus membeli telur bukan kemudian di harga Rp12.000 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan stabilisasi harga sehingga peternak tidak dirugikan,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19 WIB

Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Berita Terbaru