Pria Asal Meranti Ini Mengaku Cabuli 16 Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2020 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – JOS (19) warga kecamatan Tebing Tinggi kepulauan Meranti Riau, ditangkap petugas Polres Kepulauan Meranti mengaku telah mencabuli 16 anak dibawah umur.

Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku sempat menghebohkan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti Riau.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman Nur Hidayat membenarkan, pelaku ditangkat hari Jum’at (17/1), kasus tersebut terungkap saat JOS gagal melakukan aksi bejatnya untuk yang sekian kali terhadap korban-korbannya.

“Sebut saja namanya Putri, 13 Januari 2020 di lingkungan rumah korban. Kejadian siang itu sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah korban, namun upaya kejahatan seksual itu gagal saat tersangka mau menarik tangan korban,”kata Kapolres.

Baca Juga :  Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

Selain itu kata Taufik,pelaku usai ditangkap Selasa 14 Januari 2020 lalu, mengaku telah mencabuli anak setidaknya 16 orang anak dibawah umur.

“Modus pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu, intimidasi rayu, dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan,”ujarnya.

Yang mengejutkan kata Taufik, belasan korban dia cabuli hanya dalam kurun waktu 2 bulan atau sejak Desember 2019 lalu.

Tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut mengaku telah mencabuli 16 orang anak dibawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 lalu.

“Dari 16 orang korban 10 orang diantaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Unit PPA Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari anak berusia 5 sampai 15 tahun, dan seluruh korban yang dipanggil ke rumah lalu dipaksa melakukan persetubuan dengan acaman kekerasan,”jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Narkoba,Dua Oknum PNS Dan Honorer Diringkus Polisi

Atas perbuatannya polisi dapatvmenjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UURI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.*

(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Berita Terbaru