class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29416 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 18 Januari 2020 - 08:22 WIB

Pria Asal Meranti Ini Mengaku Cabuli 16 Anak Dibawah Umur

Meranti – JOS (19) warga kecamatan Tebing Tinggi kepulauan Meranti Riau, ditangkap petugas Polres Kepulauan Meranti mengaku telah mencabuli 16 anak dibawah umur.

Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku sempat menghebohkan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti Riau.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman Nur Hidayat membenarkan, pelaku ditangkat hari Jum’at (17/1), kasus tersebut terungkap saat JOS gagal melakukan aksi bejatnya untuk yang sekian kali terhadap korban-korbannya.

“Sebut saja namanya Putri, 13 Januari 2020 di lingkungan rumah korban. Kejadian siang itu sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah korban, namun upaya kejahatan seksual itu gagal saat tersangka mau menarik tangan korban,”kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur

Selain itu kata Taufik,pelaku usai ditangkap Selasa 14 Januari 2020 lalu, mengaku telah mencabuli anak setidaknya 16 orang anak dibawah umur.

“Modus pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu, intimidasi rayu, dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan,”ujarnya.

Yang mengejutkan kata Taufik, belasan korban dia cabuli hanya dalam kurun waktu 2 bulan atau sejak Desember 2019 lalu.

Tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut mengaku telah mencabuli 16 orang anak dibawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 lalu.

“Dari 16 orang korban 10 orang diantaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Unit PPA Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari anak berusia 5 sampai 15 tahun, dan seluruh korban yang dipanggil ke rumah lalu dipaksa melakukan persetubuan dengan acaman kekerasan,”jelasnya.

Baca Juga :  Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

Atas perbuatannya polisi dapatvmenjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UURI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.*

(An)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Hery Saputra SH, Sambangi ibu Salmah Yang Terkena Stroke

Kep Meranti

​Pemkab Meranti Komit Membangun Jalan Poros Untuk Bebas dari Terisolir

Gaya Hidup

Sebanyak 4 Pejabat Meranti Dimutasi Luar Daerah Ditahun 2017

Berita

Bupati Meranti Terima Penghargaan Dari STIP Jakarta

Berita

Sekda Meranti buka Rakor dan sosialisasi BNPT

Kep Meranti

Mengamuk & Menyerang Petugas Dengan Badik, Warga Meranti Tewas Diterjang Timah Panas 

Hiburan

Penyanyi Asal Selat Panjang, Juara Lomba Karaoke Mandarin Tingkat Internasional

Kep Meranti

​Ribuan Tubuh Mungil Ikuti Acara Karnaval HUT IGTKI Ke-67 Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi 
error: Content is protected !!